TIMELINES INEWS>>Subulussalam – Banyaknya informasi ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin tapi sudah membuka ratusan hektar bahkan sudah menanami dengan kelapa sawit. ” Pemerintah jangan hanya diam, harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mendesak Penjabat Walikota Subulussalam membentuk tim untuk melakukan audit mengenai keberadaan izin perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kota Subulussalam.” kata Edi Sahputra Bako, S. Sos, Rabu (5/6/2023).
Dalam hal ini, kami menanggapi banyaknya informasi ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin tapi sudah membuka ratusan hektar bahkan sudah menanami dengan kelapa sawit.
” Pemerintah jangan hanya diam, harus hadir di tengah-tengah masyarakat.” kata Edi.
Kami berharap, Pj Walikota Subulussalam untuk membentuk tim mengaudit izin perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kota Subulussalam.
Menurut Edi, persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam perlu ditindaklanjuti karena ada informasi dugaan HGU yang masuk dalam HPL Transmigrasi dan membuka ratusan hektar tapi belum memiliki izin.” kata Edi.
Selain masalah izin, mengenai pembangunan kebun Plasma dan atau kemitraan perusahaan juga perlu pertanyakan apakah sudah melaksanakan atau belum sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan.
“Perusahaan membuka lahan dengan merambah hutan sampai ratusan hektar tapi tidak memiliki izin itu merusak lingkungan. Sehingga, kata Edi, sangat rentan mengakibatkan bencana alam dan merugikan pemerintah karena ratusan ton kayu ditebang,” ungkap Edi Sahputra Bako.