YARA Apresiasi Pj Walikota Subulussalam Dukung Kewajiban Plasma HGU

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 00:48 WIB

2086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Subulussalam – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, memberikan apresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam, Azhari, atas peran aktif sebagai bentuk mewujudkan pembangunan kebun Plasma dan atau kemitraan sebagai mana telah di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

YARA Apresiasi Pj Walikota Subulussalam Dukung Kewajiban Plasma HGU

Sebagaimana surat Bupati Nomor : 500.3.3/565/2024 kepada Koperasi
Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) Perihal penunjukkan Mitra Pembangunan Plasma/Kemitraan di Kota Subulussalam.

Piagam Penghargaan tersebut, di serahkan langsung Ketua YARA, Safararuddin, kepada Azhari, di ruang kerja Walikota Subulussalam yang turut di dampingi oleh Kepala Bappeda, Zulkifli, Asisten 1 Khainuddin, Kepala dan Sekretaris Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, Kaya Alim, YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong), Selasa (16/7/2024).

“Langkah Pj Walikota menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA), sebagai mitra pembangunan plasma perusahaan Hak Guna Usaha (HGU), di Kota Subulussalam sangat kita apresiasi.

Baca Juga :  Gowes bersama Pangdam IM, Kapolda Aceh: Wujud Sinergisitas TNI-Polri yang Makin Kokoh

Tentu hal ini demi terealisasinya pembangunan kebun plasma bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU yang belum melaksanakan kewajiban sebagai diamanatkan peraturan dan perundang-undangan,” Kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminasi angka kemiskinan dan pengangguran merupakan sebuah terobosan yang perlu di apresiasi dan tentu akan menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten lain di Aceh.

Kemudian, kata Safar, telah mendukung pembangunan plasma sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar,” tambah Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyampaikan, bahwa dari hasil investigasi YARA mengindentifikasi ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU belum merealisasikan kewajiban yaitu membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari total HGU.

Baca Juga :  Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Pembangunan Plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha, dan untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh Perusahaan perkebunan kelap sawit Sawit, Pemko Subulussalam menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma tersebut.

“Untuk mempercepat realisasi pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil kami menunjukkan Koperasi KPPRA sebagai mitra percepatan tersebut,” Isi dalam suratnya.

Atas penghargaan yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Azhari, berterimakasih dan berharap agar YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemko Subulussalam.

“Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atas dukungannya kepada Pemko, dan kedepannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi dengan Pemko Subulussalam,”ungkapnya Azhari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version