TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
20/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Pancur Batu Sebanyak (14) Empat Belas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenimipas Sumut kembali menghirup udara segar usai memperoleh haknya lewat Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (19/12/2024).
Kepala Lapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang menyampaikan,” Hari ini 14 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pancur Batu telah kita berikan Hak mereka lewat program integrasi PB dan CB, semoga semua proses bimbingan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancur Batu yang telah mereka jalani dapat membentuk pribadi warga binaan menjadi lebih baik, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, berpartisipasi aktif dalam pembangunan, menjadi manusia mandiri.
“WBP yang mendapatkan integrasi PB dan CB masih mempunyai kewajiban untuk melapor dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutur Nimrot Sihotang.
Salah seorang warga binaan pemasyarakatan menyampaikan, “trimakasih kepada Kalapas Pancur Batu beserta jajaran karena telah memberikan makanan yang bergizi, petugas yang baik, dan selalu sudi untuk mendengar setiap keluhan dan kebutuhan kami warga binaan, tutup warga binaan tersebut, Pungkasnya.
#LapanbaBerdampak
#LapanbaBenar
#LapanbaImpalku
Sumber : Tim Humas Lapanba Impalku
Redaksi : Ruli Siswemi