Wow ‘Uang Kopi’ Kades Babakan Rp735 Juta untuk Muluskan Penjualan Situ Ranca Gede

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:21 WIB

20104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka J (tengah) saat ditahan. (TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Tersangka J (tengah) saat ditahan. (TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Kabupaten Serang – Johadi, Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang jadi tersangka pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang saat ini menjadi pabrik. Ia menerima uang ratusan juta sebagai “uang kopi” alias duit pelicin agar pembebasan lahan bisa berjalan mulus.

“Uang tersebut merupakan “uang administrasi” atau uang kopi untuk kepala desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam rilis persnya.

Uang Rp735 juta yang diterima Johadi merupakan akumulasi dari pembebasan lahan seluas 150 hektar dari tahun 2013 sampai 2023.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Tingkat Panda Penerimaan Calon Bintara Prajurit Karier TNI AD Reguler Wanita dan Keahlian TA 2024.

Untuk lahan yang diduga Situ Ranca Gede sendiri disebut Kejati “hanya” seluas 25 hektar atau senilai Rp125 juta. Uang yang diterima Johadi merupakan pemberian dari JP yang diduga merupakan tim pembebas lahan agar pabrik dapat dibangun.

“(Uang) digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staff kantor desa, dan operasional desa dan untuk keperluan Kepala Desa Babakan (Johadi),” tulis Rangga.

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan perkiraan kerugian negara atas alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi kawasan industri bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga :  Bimtek Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Langkat Diduga Hanya Sebagai Ajang Bisnis Asosiasi dan Pejabat Terkait.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan,” kata Didik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version