UU ITE, Pelapor Harus Bisa Buktikan Jika Tidak Bisa Kena Hukum

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 08:58 WIB

20241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada pembaruan dalam pasal terkait pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transisi Elektronik (RUU ITE). Aturan itu tercantum dalam Pasal 27a.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan salah satu pembaruannya yaitu terkait pembuktian. Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik harus bisa membuktikan agar tak terjerat pidana.

Baca Juga :  Buka Fashion Carnaval Pagelaran Budaya, Kapolda NTT: Ini Wujud Apresiasi terhadap Kekayaan Budaya

Jadi nanti di pegadilan kalau tidak terbukti tertuduh, dan tidak terbukti di pengadilan, yang melaporkan bisa kena hukuman. Ujar Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Samuel menyebut pelapor yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik terancam kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp400 juta. Aturan ini untuk mencegah setiap pihak saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Pemkot Lhokseumawe dan The Aceh Institute Umumkan Perwal tentang KTR

Selain itu, revisi UU ITE mengatur tidak berlakunya kurungan pidana apabila pencemaran nama baik dilontarkan berupa kritik. Serta diungkapkan saat unjuk rasa.

Dalam negara demokrasi kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan bereskpresi. Terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERISAI PUTEH INDATU ATJEH, laksanakan Napak TILAS ke – XV ( TAURING spritual Idul Fitri 1446 H)
Kasatgasopsda Ketupat Seulawah 2025 Tinjau Langsung Lokasi Wisata dan Pos Pengamanan
Bentuk Pengawasan, Personil Piket Polresta Banda Aceh Cek Kondisi Tahanan 
Kapolres Aceh Besar Patroli dan Memantau Situasi di Objek Wisata Pantai Riting Leupung
Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap
Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga Ke Rumah Duka
Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.
BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri Sampai 7 April 2025

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:48 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Resmi Menutup Layanan Kunjungan Lebaran Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 10:00 WIB

Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:47 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pemberian Remisi Nyepi dan Idul Fitri Secara Serentak oleh Menteri Hukum dan HAM Secara Daring

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:42 WIB

Raih Kesempurnaan Ramadhan, Lapas Narkotika Samarinda Fasilitasi Petugas dan Warga Binaan Salurkan Zakat Fitrah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:59 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Takjil Ke Masyarakat Sekitar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:00 WIB

Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinad Gelar Sidang TPP

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:20 WIB

Panen Selada Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Narkotika Samarinda Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:03 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Ibadah Rutin untuk Warga Binaan Beragama Kristen

Berita Terbaru