Logo Pemerintah Kota Langsa (Humas Diskominfo Kota Langsa)
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Perjuangan keras Tim Anggaran Kota Langsa akhirnya terjawab sudah dengan ditandatanganinya Usulan Rancangan Peraturan Walikota (Ran-Perwal) tentang APBK Kota Langsa oleh Gubernur Aceh pada Senin 10 Maret 2025.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, pertemuan dalam rangka pembahasan APBK Kota Langsa ini telah menempuh beberapa kali pertemuan antara Tim Anggaran Kota Langsa bersama Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) hingga sampai mendapat persetujuan oleh Kemendagri (Dirjen Bina Keuangan Daerah).
Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, menyampaikan rasa syukur alhamdulillah setelah melalui perjuangan dan perjalanan yang panjang Ran-Perwal yang kita usul disetujui oleh Gubernur Aceh dan Perwal tersebut dengan segera akan ditetapkan menjadi APBK Kota Langsa Tahun 2025.
“Hari ini Ran-Perwal telah disahkan oleh Gubernur Aceh, dengan demikian Pemko Langsa sudah dapat menggunakan anggaran dan membayarkan hak-hak pegawai beserta kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang telah disetujui”, jelas Syaridin.
Ditambahkannya, apresiasi dan juga terimakasih pada semua pihak yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi dalam perjalanan pengusulan, persetujuan, hingga pengesahan Ran-Perwal ini.
“Semoga ini semua dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti dan sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk kita semua”, ungkap Pj Walikota Langsa Syaridin.