Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

STENLLY LADEE

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

2086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

TLii|Poso, Sulteng – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, dalam rilis resminya yang diterima redaksi pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Sunardi, PT SEI dan PT GNI enggan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran yang diduga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara itu, PT NNI tidak hadir dalam mediasi dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan lingkungan yang diajukan Walhi didasarkan pada keluhan masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut), khususnya yang berada di sekitar industri pertambangan nikel milik PT SEI. Masyarakat mengeluhkan kondisi udara yang dipenuhi kabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Sejumlah warga mengalami batuk dan kesulitan bernapas akibat kondisi udara yang memburuk.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Morowali Ditangkap Warga, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Selain itu, masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan juga mengalami kesulitan mencari ikan akibat kerusakan lingkungan. Tumpahan batu bara di pelabuhan jetty perusahaan mengakibatkan perairan pesisir menjadi hitam dan berminyak, sehingga wilayah tangkap nelayan semakin jauh dari pesisir.

Hasil investigasi dan uji laboratorium yang dilakukan Walhi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan, baik di pesisir pantai maupun sungai di sekitar industri PT SEI, telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Proses Mediasi

Dalam sidang mediasi, Walhi yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian yang meminta PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang telah terdampak pencemaran dan kerusakan. Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) untuk melakukan pengawasan dan mempublikasikan dokumen hasil pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Bus Adi Putra Terguling Di Jalan Trans Sulawesi, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan. Namun, mereka mengakui bahwa belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester di tahun 2024.

Di sisi lain, PT SEI dan PT GNI meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dari Walhi sebelum menentukan sikap. Walhi merespons dengan menyatakan kesediaannya memberikan dokumen tersebut dengan syarat PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut dalam akta van dading (akta perdamaian). Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak permintaan tersebut.

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, upaya perdamaian masih terbuka selama persidangan belum memasuki agenda putusan akhir.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertanyakan Dana Pinjaman Rp80 Miliar untuk RSUD yang Belum Rampung. Empat LSM di Poso Akan Gelar Aksi Damai.
Artis Biduan Palopo Guncang Pasir Putih di Malam Pembukaan Pasar Malam “Pesta Panen Durian Rakyat Pamona Selatan”
Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara
“Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!”
Banjir Melanda Dusun Bahulu Desa Pasir Putih, Puluhan Rumah Terenda
Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi JDIH di Daerah
Gubernur Sulteng Tekankan RPJMD sebagai Solusi Nyata bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Minggu, 20 April 2025 - 15:46 WIB

Patroli Presisi Rutin, Strategi Humanis Polres Pidie Jaya Jaga Stabilitas Kamtibmas

Minggu, 20 April 2025 - 14:15 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”

Sabtu, 19 April 2025 - 22:39 WIB

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 16:37 WIB

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Berita Terbaru