Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

STENLLY LADEE

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

2024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

TLii|Poso, Sulteng – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, dalam rilis resminya yang diterima redaksi pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Sunardi, PT SEI dan PT GNI enggan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran yang diduga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara itu, PT NNI tidak hadir dalam mediasi dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan lingkungan yang diajukan Walhi didasarkan pada keluhan masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut), khususnya yang berada di sekitar industri pertambangan nikel milik PT SEI. Masyarakat mengeluhkan kondisi udara yang dipenuhi kabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Sejumlah warga mengalami batuk dan kesulitan bernapas akibat kondisi udara yang memburuk.

Baca Juga :  Mulai besok 4 Maret Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2024

Selain itu, masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan juga mengalami kesulitan mencari ikan akibat kerusakan lingkungan. Tumpahan batu bara di pelabuhan jetty perusahaan mengakibatkan perairan pesisir menjadi hitam dan berminyak, sehingga wilayah tangkap nelayan semakin jauh dari pesisir.

Hasil investigasi dan uji laboratorium yang dilakukan Walhi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan, baik di pesisir pantai maupun sungai di sekitar industri PT SEI, telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Proses Mediasi

Dalam sidang mediasi, Walhi yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian yang meminta PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang telah terdampak pencemaran dan kerusakan. Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) untuk melakukan pengawasan dan mempublikasikan dokumen hasil pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Sambangi Rutan Poso, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Berikan Penguatan Tusi Pemasyarakatan

Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan. Namun, mereka mengakui bahwa belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester di tahun 2024.

Di sisi lain, PT SEI dan PT GNI meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dari Walhi sebelum menentukan sikap. Walhi merespons dengan menyatakan kesediaannya memberikan dokumen tersebut dengan syarat PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut dalam akta van dading (akta perdamaian). Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak permintaan tersebut.

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, upaya perdamaian masih terbuka selama persidangan belum memasuki agenda putusan akhir.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng: Era Baru Pembangunan Dimulai
HOROR Pintu Gerbang Perbatasan Sulawesi Tengah-Sulawesi Selatan di Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Tergelincir ke dalam Keterlantaran
Kesederhanaan Wakil Bupati Tolitoli Moh Besar Bantilan Usai Pelantikan di Istana Negara
Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Resmi Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu
Polres Poso Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas II B Poso
Kepala Rutan Poso Lakukan Silaturahmi ke Polres Poso, Perkuat Sinergi Keamanan
Rutan Poso Intensifkan Pengawasan dengan Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Rutin
Pemuda di Morowali Kepergok Curi LPG 3 Kg, Pura-pura Pingsan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:12 WIB

Pecatan Eks TNI Angkatan Laut

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:59 WIB

Polda Sumut Melalui Polres Asahan Berhasil Tindak Tegas Judi Tembak Ikan di Kecamatan Air Joman

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:29 WIB

Aksi Long March GP Ansor Kisaran Disusupi, Ali Sofyan: Dukung Polda Sumut Menangkap Pelaku Anarkis

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:27 WIB

Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Lokasi Perjudian di Asahan, 19 Pelaku Diamankan

Sabtu, 7 September 2024 - 10:24 WIB

Penangkapan Bermasalah di Asahan: Diduga Ada Oknum Polisi yang Meloloskan Tersangka dan Memeras Keluarga Korban

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:43 WIB

POLRES ASAHAN TUTUP MATA TERKAIT GUDANG CPO YANG DI DUGA ILEGAL

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:33 WIB

Edy Rahmayadi Berpeluang Besar Menuju Gubernur Sumut

Senin, 1 April 2024 - 04:47 WIB

Lapor Pak Kapolda..! Perjudian Di Wilkum Polres Asahan Semakin Menggila Di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), kepada Danrem 012/TU, untuk merenovasi sejumlah fasilitas di Kompleks Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar yang terletak di Desa Mugo Rayeuk, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat

ACEH BARAT

Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:16 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Sabtu, 22 Feb 2025 - 14:36 WIB

Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV

ACEH

Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV

Sabtu, 22 Feb 2025 - 11:40 WIB

Exit mobile version