Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

STENLLY LADEE

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

2082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

UPAYA mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah terhadap PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry, di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). FOTO: IST

TLii|Poso, Sulteng – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025). Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, dalam rilis resminya yang diterima redaksi pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Sunardi, PT SEI dan PT GNI enggan berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran yang diduga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara itu, PT NNI tidak hadir dalam mediasi dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan lingkungan yang diajukan Walhi didasarkan pada keluhan masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut), khususnya yang berada di sekitar industri pertambangan nikel milik PT SEI. Masyarakat mengeluhkan kondisi udara yang dipenuhi kabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Sejumlah warga mengalami batuk dan kesulitan bernapas akibat kondisi udara yang memburuk.

Baca Juga :  Elon Musk Kenakan Batik Bomba Donggala di World Water Forum 2024, Kemenkumham Sulteng: Kekayaan Intelektual Sulteng Mendunia

Selain itu, masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan juga mengalami kesulitan mencari ikan akibat kerusakan lingkungan. Tumpahan batu bara di pelabuhan jetty perusahaan mengakibatkan perairan pesisir menjadi hitam dan berminyak, sehingga wilayah tangkap nelayan semakin jauh dari pesisir.

Hasil investigasi dan uji laboratorium yang dilakukan Walhi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan, baik di pesisir pantai maupun sungai di sekitar industri PT SEI, telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Proses Mediasi

Dalam sidang mediasi, Walhi yang diwakili kuasa hukumnya, Sandy Prasetya Makal, mengajukan syarat perdamaian yang meminta PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang telah terdampak pencemaran dan kerusakan. Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) untuk melakukan pengawasan dan mempublikasikan dokumen hasil pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Netizen Soroti Tarif Dokumentasi Visual di Taman Nasional Lore Lindu: "Terlalu Mahal!"

Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan. Namun, mereka mengakui bahwa belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester di tahun 2024.

Di sisi lain, PT SEI dan PT GNI meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium dari Walhi sebelum menentukan sikap. Walhi merespons dengan menyatakan kesediaannya memberikan dokumen tersebut dengan syarat PT SEI dan PT GNI bersedia berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut dalam akta van dading (akta perdamaian). Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak permintaan tersebut.

Mediasi Gagal, Sidang Berlanjut

Hakim Mediator, Harianto Mamonto, menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Meskipun demikian, upaya perdamaian masih terbuka selama persidangan belum memasuki agenda putusan akhir.

Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertanyakan Dana Pinjaman Rp80 Miliar untuk RSUD yang Belum Rampung. Empat LSM di Poso Akan Gelar Aksi Damai.
Artis Biduan Palopo Guncang Pasir Putih di Malam Pembukaan Pasar Malam “Pesta Panen Durian Rakyat Pamona Selatan”
Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara
“Pesta Panen Raya Durian! Pasar Malam Pamona Selatan Hadir dengan Hiburan, Lomba, dan Doorprize Menarik!”
Banjir Melanda Dusun Bahulu Desa Pasir Putih, Puluhan Rumah Terenda
Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi JDIH di Daerah
Gubernur Sulteng Tekankan RPJMD sebagai Solusi Nyata bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru