TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
28/09/2024
Lapas Padangsidimpuan,
Dalam rangka pelaksanaan program pembinaan dan alasan urgensi keamanan, Lapas Kelas II B Padangsidimpuan melaksanakan pemindahan WBP / narapidana sebanyak 13 (tiga belas) orang ke Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli pada Jumat (27/09/2024) dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Padangsidimpuan. Setiap narapidana ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kriteria dan tingkat keamanan yang telah ditetapkan. Pemindahan tersebut melibatkan kerja sama antara Lapas Padangsidimpuan dan Lapas Gunung Sitoli yang mana karena kenda la jarak yang jauh dan menyeberangi laut sehingga disepakati serah terima WBP / narapidana dilaksanakan di Pelabuhan Sibolga.
Kepala Lapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni.
“Pemindahan narapidana dari Lapas satu ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan. Selain untuk pembinaan berkelanjutan, pemindahan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan didalam Lapas,” ungkap Edison.
Sebelum melaksanakan pemindahan, Lapas Padangsidimpuan sudah memastikan memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dengan catatan WBP/Narapidana yang dipindah tidak terlibat dalam perkara lain yang belum diputus, Berkas Narapidana yang akan dipindahkan harus lengkap, disertai Reg BI, D, F, BA/8 dan lain-lain serta
Narapidana yang bersangkutan belum pernah menjalani pidana di UPT yang dituju.tegasnya.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi