Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjungbalai

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:02 WIB

2071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Unit Reskrim Polsek teluk nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban seorang laki-laki atas nama M (21) yang beralamat di Jln. Jalak Lk. II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.(26/02/25)

Diketahui wartawan dari Kapolsek AKP RINALDI RAMADHAN, S.H., M.H bahwa pelaku pencurian seorang laki-laki atas nama R.D.N Alias D, (35) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Amankan 12 Unit Sepeda Motor Kegiatan Asmara Subuh

Akibat perbuatan Tersangka R.D.N alias D sehingga korban M mengalami kehilangan barang barang dirumahnya berupa 1 pasang Anting Emas, 1 buah Loustpaker, 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan 1 buah Charger Handphone milik korban total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.090.000.-.

Lanjut Kapolsek, “Atas kejadian tersebut M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk nibung, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira 07.00 Wib bahwa R.D.N Alias D sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak, maka Personil Polsek teluk nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka R.D.N Alias D.

Baca Juga :  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai asahan pimpin upacara penandatanganan pakta integritas

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka R.D.N Alias D, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan selanjutnya tersangka R.D.N alias D dibawa ke Polsek teluk nibung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas tindakannya R.D.N Alias D melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Terhadap tersangka saat ini sedang di tahan di rumah tahanan Polsek teluk nibung. “Pungkas Kapolsek.(RR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Wujudkan Keamanan Dan Kenyamanan Dalam Kegiatan Sholat Jumat
Cegah Banjir Perangkat Kecamatan TBS Bersama Elemen Masyarakat Bersatu Padu Bersihkan Sampah
Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir
Polres Tanjungbalai Gelar Binrohtal Untuk Bentuk Karakter Personel Yang Lebih Baik
Walikota Tanjungbalai Hadiri Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Sat Samapta Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dialogis Di Kota Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pembakaran Pasar TPO Tanjungbalai
Sie Dokkes Polres Tanjungbalai Intensif Cek Kesehatan Personel Yang Bertugas Di Pos Pam Terpadu

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 10:37 WIB

DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 22:49 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Minggu, 13 April 2025 - 21:12 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 20:56 WIB

Meriah Penuh Semangat, Welcoming Party Dan Pembekalan Duta Literasi Indonesia 2025 Resmi Digelar

Minggu, 13 April 2025 - 20:24 WIB

Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Senin, 14 Apr 2025 - 10:13 WIB