TLii | SUMUT |POLSEK MEDAN BARU
27/06/2024
Medan, 26 Juni 2024 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang menimpa Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gg Ikhlas, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku bernama Wiswer (27), warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di seputaran Jalan Krakatau.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 12 Januari 2024.
“Peristiwa penyekapan dan pemerasan ini terjadi pada hari Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh satu unit mobil Agya warna abu-abu metalik BK 1224. Tiga orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa satu buah parang,” ujar Kompol Yayang pada Rabu, 26 Juni 2024.
Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yang dikenal korban sebagai Wiswer, memasukkan korban ke dalam mobil. Korban mengaku dianiaya oleh Wiswer dan diminta uang sebesar Rp 100.000.000.
“Pelaku kemudian menyuruh korban menelepon istrinya, Ari Diana Lubis, untuk mentransfer uang sambil mengancam dengan parang. Istri korban yang ketakutan lalu mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000 ke rekening BCA atas nama Wiswer. Setelah uang tersebut ditransfer, Wiswer meminta jaminan surat tanah atas sisa pembayaran,” lanjutnya.
Korban akhirnya dibebaskan di seputaran Jalan SM Raja, tepatnya di depan McDonald’s, pada hari Senin, 8 Januari 2024, setelah surat tanah diterima oleh Wiswer.
“Pelaku Wiswer kini ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 333 ayat 1, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
(Red/Ruli)