Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

2011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

06/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Baru Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (04/01/2025) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Supriadi (44), warga Jalan Luku I Gg Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Robi Setiawan (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa penggalian tanah untuk mencuri kabel tanam milik PT Telkom. Petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ungkap Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Ribuan Warga Padati Lokasi

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua tajak (penggali tanah), dua linggis, dan dua martil yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. Kedua pelaku yang ditangkap mengaku hanya membantu menarik kabel dan memegang balok kayu. Mereka dijanjikan uang rokok dari hasil pencurian tersebut,” tambah Iptu Dian.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Tegasnya.

Sumber  : Humas Polsek Medan Baru

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
Tingkatkan Pembinaan Literasi WBP, Lapas Pemuda Langkat Terima Kunjungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Langkat
Penuh Kasih, WBP Lapas Pemuda Langkat Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Seluruh Lapas Seluruh Indonesia
Tingkatkan Kolaborasi, Lapas Pemuda Langkat Gandeng Bank BRI Stabat
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram
Lapas Padangsidimpuan Berikan Bantuan Sosial Bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar Lapas Yang Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version