Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

2076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

06/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Baru Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (04/01/2025) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Supriadi (44), warga Jalan Luku I Gg Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Robi Setiawan (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa penggalian tanah untuk mencuri kabel tanam milik PT Telkom. Petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ungkap Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

Baca Juga :  Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas I Medan

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua tajak (penggali tanah), dua linggis, dan dua martil yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. Kedua pelaku yang ditangkap mengaku hanya membantu menarik kabel dan memegang balok kayu. Mereka dijanjikan uang rokok dari hasil pencurian tersebut,” tambah Iptu Dian.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Tegasnya.

Sumber  : Humas Polsek Medan Baru

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sumut mengikuti Tindak Lanjut Temuan BPK RI secara Virtual
Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika
Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme
Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun
Monumen Silang Hangoluan Picu Kontroversi: Pertarungan Simbolis, Penolakan Masyarakat Adat, dan Perlawanan terhadap Hegemoni Kolonial
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kemenimipas Secara Virtual.
SPMT Group Dorong Budaya Inovasi Lewat Partisipasi Aktif di Pelindo Innovation Awards 2024 –2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:23 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sumut mengikuti Tindak Lanjut Temuan BPK RI secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:59 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:34 WIB

Monumen Silang Hangoluan Picu Kontroversi: Pertarungan Simbolis, Penolakan Masyarakat Adat, dan Perlawanan terhadap Hegemoni Kolonial

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:27 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kemenimipas Secara Virtual.

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:03 WIB

SPMT Group Dorong Budaya Inovasi Lewat Partisipasi Aktif di Pelindo Innovation Awards 2024 –2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:55 WIB

Permudah Penanaman Modal di Kabupaten Asahan, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:48 WIB

Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Harmonis, Aspiratif dan Berkualitas, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasikan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:38 WIB

Lapas Kelas I Medan Ikuti Rapat Zoom Penyusunan Kebutuhan dan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Kesehatan

Berita Terbaru