TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
06/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Baru Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (04/01/2025) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Supriadi (44), warga Jalan Luku I Gg Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Robi Setiawan (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa penggalian tanah untuk mencuri kabel tanam milik PT Telkom. Petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ungkap Iptu Dian, Senin (6/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua tajak (penggali tanah), dua linggis, dan dua martil yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. Kedua pelaku yang ditangkap mengaku hanya membantu menarik kabel dan memegang balok kayu. Mereka dijanjikan uang rokok dari hasil pencurian tersebut,” tambah Iptu Dian.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Tegasnya.
Sumber : Humas Polsek Medan Baru
Redaksi : Ruli Siswemi