Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 10:20 WIB

20421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

TIMELINES INEWS||Tapak Tuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit II Tipidter, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi “Program Commander Wish Kapolri Presisi”Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Kamis, 5 September 2024.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Tersangka yang diserahkan berinisial AM (34), seorang warga Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana ITE melalui platform Facebook pada tanggal 16 Juli 2024, sesuai Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Peresmian Kantor Baru BRI Unit Ambarita Berjalan Sukses

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024.

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 unit handphone Android merk Realme Narzo 20 warna Victory Blue, 1 akun Facebook, dan 1 lembar tangkapan layar (screenshot) komentar terkait tindak pidana tersebut.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana ITE ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif Di Aceh.

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan kejahatan siber dan tindak pidana ITE yang merugikan masyarakat. Ini sejalan dengan Program Presisi Kapolri yang bertujuan meningkatkan kinerja penegakan hukum. Kami berharap, proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan adil, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Fajriadi.

 

Dengan terlaksananya penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berlanjut dengan lancar, serta menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan, khususnya dalam kasus tindak pidana ITE.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awal Tahun, Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram
Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:33 WIB

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Senin, 6 Januari 2025 - 14:01 WIB

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:01 WIB

KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:38 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

Exit mobile version