Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Langsa Amankan Sebanyak 60 Paket Besar Ganja

Zul

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 17:46 WIB

2081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Langsa dalam konferensi pers yang digelar di Polres setempat (Foto : Humas Polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Kepolisian Resor Langsa berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Adhi Pradana, Polres Langsa, Jumat (15/11), dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H.,menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Lanjutnya, Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  MPD Aceh Besar Evaluasi Penerapan SPT di SD dan SMP

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka. Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa Dua karung goni berwarna hijau, Satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, Uang tunai Rp. 500.000, Satu unit mobil Toyota Avanza hitam, No. Pol. BK 1369 VAA, Satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Uji Kompetensi CGRS, Kalapas Narkotika Langsa Paparkan Penerapan MRPN

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. “Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers yang berakhir pukul 10.45 WIB ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Besar Hadiri Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi Di Lamcarak Kecamatan Seulimeum
Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Reses Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan, SH, MH,ACCS
Kapolda Aceh Gelar Halalbihalal dengan Personel pada Hari Pertama Kerja Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang
Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional,Polda Babel Kunjungi Kebun Perubahan BBM
Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu
Arus Balik Lebaran, Polresta Deli Serdang Optimalkan Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 21:25 WIB

Generasi Literasi Bangkit! Duta Literasi Indonesia Batch IV Arunika Baswara Tahun 2025 Resmi Dilantik

Minggu, 6 April 2025 - 22:48 WIB

Langkah Awal Perubahan: Pelepasan Duta Inisiatif Indonesia 2025 Penuh Haru dan Semangat”

Minggu, 6 April 2025 - 12:43 WIB

Senator Bahar Buasan,Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PASI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Senin, 24 Maret 2025 - 22:11 WIB

Kegiatan Puncak Ramadan Berbagi: Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:47 WIB

Hangatnya Kebersamaan! TKN 1 Simpang Rimba Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:58 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolsek Simpang Rimba Bantu Pembangunan Masjid Babussalam di Jumat Berkah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:08 WIB

Pelajar Penggerak Merah Putih Indonesia Gelar “Pak Menteri Menyapa” Bahas Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:47 WIB

Fatma Tuz Syarah Dinobatkan Sebagai Puteri Model Hijab Indonesia 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version