Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Kota Langsa Akan Segera di Bayarkan

Zul

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:13 WIB

207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (Foto From Google)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa akan membayarkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi Gaji 13 dan THR Tahun 2024 bagi penerima yang berhak, Senin (06/01/2024).

Hal tersebut untuk memastikan para Guru bersertifikasi di bawah Disdikbud Kota Langsa yang telah mendapat kabar angin bahwa daerah lain di Aceh sudah dibayarkan dana dimaksud. Apalagi informasi yang diperoleh media ini bahwa untuk TPG Sertifikasi tingkat SMA dan SMK di Kota Langsa sudah dibayarkan pada akhir Desember 2024.

Kepala Dinas Dikbud Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd melalui Kabid pembinaan Ketenagaan, Tatang Wardana Hrp S.ST M.CIO didampingi Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Desi Susanti M.Si menyampaikan bahwa dana TPG sertifikasi Tahun 2024 akan dibayarkan.

“Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi 13 dan THR Tahun 2024 sudah dikirim dari Pusat ke Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada bulan Desember 2024, yang mana sebelumnya sudah kita usulkan dan edarannya keluar pada bulan November 2024,” ucap keduanya kepada awak media, Senin (06/01/2025).

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Disdikbud Kota Langsa menjelaskan, bahwa anggaran untuk TPG Sertifikasi 13 dan THR Tahun 2024 sekitar 5 Miliar yang diperuntukan kepada 567 guru SMP, SD dan TK baik itu PNS atau P3K.

Baca Juga :  Lestarikan Hutan Pesisir Pantai, KTH Maju Sejahtera Tanam 15 Ribu Bibit Mangrove

“Adapun besaran TPG sertifikasi 13 dan THR adalah 1 bulan gaji, jadi mereka mendapat 2X, sertifikasi 13 dan THR,” sebutnya.

Desi susanti kemudian menerangkan bahwa untuk setiap pelaksanaan anggaran harus ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan untuk alokasi TPP ke 14 dan 13 tidak masuk ke dalam DPA/DPPA disebabkan oleh keterlambatan PMK atau peraturan alokasi dana tersebut.

Sehingga tidak masuk ke dalam Penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, namun dana tersebut akan diajukan dan dialokasikan pada tahun anggaran 2025. Sehingga penyaluran dapat tetap dilaksanakan pada tahun 2025.

“Untuk TPG Sertifikasi 13 dan THR baru kita bayarkan pada Tahun 2025 setelah dibuat DPA. Jadi anggaran yang ada itu kita masukan dalam DPA sesuai usulan, setelah itu baru bisa dibayarkan kepada penerima yang berhak,” tandasnya.

Kabid pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kota Langsa selanjutnya mengatakan, yang berhak mendapatkan dana ini adalah PNS dan P3K yang sudah sertifikasi sampai bulan Maret 2024, karena mengacu pada pengusulan Maret 2024, sehingga yang baru lulus Sertifikasi diatas bulan tersebut tidak termasuk.

Baca Juga :  Atasi Keresahan Warga, Personel Polsek Kuta Raja Tambal Jalan Berlubang

“Intinya dana tersebut sudah ada dan akan kita bayarkan. Kita buat DPA terlebih dahulu, setelah disahkan oleh yang berhak sesuai prosedur, baru kemudian kita bayarkan,” katanya lagi.

“Dana tersebut masih di DPKA, setelah kita usulkan DPA baru bisa dibayarkan. Ini kan ada tahapan dan prosesnya, tidak bisa sembarangan untuk membayarkan. Mohon penerima untuk bersabar” ujarnya.

“Terakhir kita berpesan kepada guru-guru di Kota Langsa, jika ingin mendapat informasi apapun terkait guru diharapkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas dibagian terkait sehingga informasi yang diinginkan dapat segera diketahui,” pungkas Tatang Wardana.

Untuk informasi tambahan, para guru di Kota Langsa juga akan mendapatkan Tambahan penghasilan (Tamsil) Tahun 2024. Ada sebanyak 357 guru yang berhak mendapatkan dana tersebut.

Sementara itu, Kepala DPKA Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP membenarkan terkait sudah masuknya dana TPG sertifikasi Tahun 2024 ke rekening Pemerintah Kota Langsa.

“Iya benar, anggaran tersebut sudah masuk pada Bulan Desember 2024. Dananya sebesar Rp.5.208.496.000,-. Sedangkan untuk pembayarannya harus diajukan oleh Dinas terkait,” ungkap Khairul Ichsan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru