TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
31/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Poldasumut Medan, 30 Desember 2024 Tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Budianto Sitepu (44), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan mutasi tersebut. “Sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut,” ujar Kombes Pol Hadi, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, saat ini Propam Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh personel yang diduga terlibat. Mereka juga ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, terhadap tujuh personel tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa salah satu dari tujuh personel yang dimutasi adalah perwira berpangkat Ipda berinisial ID. Ia menjabat sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Informasi yang berkaitan dengan peristiwa di Sei Semayang pada Rabu, 25 Desember 2024, kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal,” jelas Kapolrestabes Medan pada Jumat (27/12/2024).
Kasus ini mencuat setelah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, yang berujung pada kematian korban, menciptakan perhatian publik. Polda Sumut menegaskan akan memberikan penanganan serius terhadap kasus ini, termasuk potensi sanksi etik hingga pidana bagi pihak yang terbukti bersalah, Tegasnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan
Redaksi : Ruli Siswemi