Trio Pengedar Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun ada 25 Gram Sabu, Jaringan Diburu!

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:43 WIB

2026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Simalungun, 28 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 25,38 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1) pukul 14.30 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada Jumat (24/1) sekitar pukul 12.00 WIB. “Berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Verry.

Tim yang dipimpin oleh AKP Henry S Sirait, S.I.P., S.H., M.H., berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yakni Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38) di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL. “Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” tambah AKP Verry.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka Dewi Sartika Arlia mengaku telah menitipkan sejumlah sabu kepada tersangka ketiga, LF(16), seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti tambahan.

Baca Juga :  Perlombaan Dompak Challenge 2024 Satbrimob Polda Sumut Berlangsung Sukses di Mako Satbrimob

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa Empat paket sabu dalam berbagai ukuran dengan total berat bruto 25,38 gram, Satu unit timbangan digital, Tiga unit ponsel berbagai merek, Uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat, Berbagai barang pendukung lainnya.

“Dari interogasi lanjutan, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial “A” yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.

Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, telah berkomitmen akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya. “Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pembagian Multivitamin kepada Petugas dan WBP Rentan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Verry.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Khusus untuk tersangka ketiga yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan menangkap para pelakunya.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan kepada Lima Personil Terbaik Pengiriman Laporan Melalui Aplikasi
1 Warga Binaan Konghuchu Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Imlek
Truk Kontainer Gagal Nanjak di Jembatan Titi Papan, Tabrak Tiga Kendaraan
Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Pengamanan Vihara Saat Perayaan Imlek 2025
Polda Sumut Pastikan Situasi Kondusif Selama Perayaan Imlek, 2.108 Personel Dikerahkan
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Imlek 2025
5.000 lampion Imlek 2576 Kongzili Hiasi Vihara Maitreya Cemara
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkoba Di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:09 WIB

Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan kepada Lima Personil Terbaik Pengiriman Laporan Melalui Aplikasi

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

1 Warga Binaan Konghuchu Rutan Kelas I Medan Mendapat Remisi Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Pengamanan Vihara Saat Perayaan Imlek 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:24 WIB

Polda Sumut Pastikan Situasi Kondusif Selama Perayaan Imlek, 2.108 Personel Dikerahkan

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:13 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Pengamanan Jelang Perayaan Imlek 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:52 WIB

5.000 lampion Imlek 2576 Kongzili Hiasi Vihara Maitreya Cemara

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkoba Di Pinggir Jalan

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:44 WIB

Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2576

Berita Terbaru