Tragis, Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Ibunya Sendiri

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:03 WIB

20188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. CNM, yang berasal dari Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang, merupakan anak korban.

 

“Anak korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibunya berdasarkan bukti yang cukup pada Selasa, 2 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024.

 

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan. Motif pembunuhan diduga berasal dari rasa kesal yang dialami pelaku terhadap ibunya. “Berdasarkan keterangan pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya,” tambahnya.

Baca Juga :  Polantas Hadir Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Rangkaian Kegiatan Jalan Santai Di Kota Banda Aceh

 

Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa CNM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya, bersikap keras kepala, dan bersifat impulsif. Dengan fakta intern seperti faktor usia dan psikologi, disimpulkan bahwa CNM dapat diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan.

 

Fadillah menyampaikan bahwa dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan dari pengakuan CNM dan olah tempat kejadian perkara. Meskipun pelaku mengaku ada perampokan, namun tidak ditemukan kerusakan di rumah. Selain itu, visum tidak menunjukkan luka di kepala CNM meskipun ia mengaku dipukul.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Gelar Pemeriksaan Senpi Personil, Pastikan Kesiapan Operasional

 

Alat bukti seperti batu sungai, kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah, serta kuku milik pelaku dan korban turut disita oleh pihak kepolisian. CNM dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan
Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak
Kapolresta Banda Aceh Resmi Berganti, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli Serahkan Tugas kepada Kombes Pol Joko Heri Purwono
Komisi Xlll DPR RI Kunjungi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Soroti Overkapasitas dan Dorong Industri Pembinaan
Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Itwasum Mabes Polri
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Selamat Kepada Ketua Tastafi Terpilih, Periode 2025-2030. Tgk.H. Muniruddin, S.Sos., (Waled Kiran) .
Mayjen TNI Niko Fahrizal: Kenaikan Pangkat Adalah Kehormatan yang Harus Dipertanggung Jawabkan
FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 22:23 WIB

Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon

Kamis, 10 April 2025 - 21:57 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berjibaku Ungkap Peredaran Sabu Dari Asahan

Kamis, 10 April 2025 - 20:28 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Bersenjata di Sergai, Pelaku Juga Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 10 April 2025 - 19:58 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 April 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Banda Aceh Resmi Berganti, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli Serahkan Tugas kepada Kombes Pol Joko Heri Purwono

Kamis, 10 April 2025 - 18:46 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Itwasum Mabes Polri

Kamis, 10 April 2025 - 17:42 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Selamat Kepada Ketua Tastafi Terpilih, Periode 2025-2030. Tgk.H. Muniruddin, S.Sos., (Waled Kiran) .

Kamis, 10 April 2025 - 15:39 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Halal Bihalal Bersama Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru

TANJUNG BALAI

Walikota Tanjungbalai Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:58 WIB

Exit mobile version