TLII>>Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. CNM, yang berasal dari Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang, merupakan anak korban.
“Anak korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibunya berdasarkan bukti yang cukup pada Selasa, 2 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024.
Fadillah menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan. Motif pembunuhan diduga berasal dari rasa kesal yang dialami pelaku terhadap ibunya. “Berdasarkan keterangan pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa CNM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya, bersikap keras kepala, dan bersifat impulsif. Dengan fakta intern seperti faktor usia dan psikologi, disimpulkan bahwa CNM dapat diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan.
Fadillah menyampaikan bahwa dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan dari pengakuan CNM dan olah tempat kejadian perkara. Meskipun pelaku mengaku ada perampokan, namun tidak ditemukan kerusakan di rumah. Selain itu, visum tidak menunjukkan luka di kepala CNM meskipun ia mengaku dipukul.
Alat bukti seperti batu sungai, kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah, serta kuku milik pelaku dan korban turut disita oleh pihak kepolisian. CNM dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.