TLii >> Kabupaten Serang – Toko kelontong milik VS (49) di Desa Plawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, digerebek personel Unit Reskrim Polsek Ciruas, Sabtu 20 Juli 2024 malam.
Dari dalam toko kelontong tersebut polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk, diantaranya anggur merah dan bir. Minuman berkadar alkohol tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko kelontong yang menjual miras.
“Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek, Minggu 21 Juli 2024.
Sekitar pukul 2024, personel Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan banyak minuman keras berbagai merk dan mengangkut semua botol miras.
“Seluruh minuman keras kita angkut ke mapolsek, sedangkan pemiliknya kita berikan pembinaan serta surat peringatan agar tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
Kapolsek menyampaikan, sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya selama ini terus melakukan operasi pemberantasan miras dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir menjual minuman memabukkan tersebut.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kegiatan cipta kondisi jelang Pilkada Serentak 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,” katanya.
Selain mencegah peredaran miras, pihaknya juga melakukan patroli jalanan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan, geng motor maupun balapan liar yang menggangu kondusivitas kamtibmas.
“Jadi selain pencegahan peredaran miras, kita juga melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas,” tandasnya.