TITIK TERANG NON – ASN , Menpan RB Rilis Surat Keputusan Tentang PPPK PARUH WAKTU

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:42 WIB

20377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

TIMELINESINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Keputusan  Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Langsa Lakukan Penertiban Knalpot Brong

Dalam keputusan yang ditandatangani Rini Widyantini, Menteri PANRB menegaskan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN yang menjadi dasar utama kebijakan ini

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan di tujuh jenis jabatan strategis, yaitu:

 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional
Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Pantau Proses Pelipatan Surat Suara

 

Selain itu, disebutkan pengadaan (PPPK) Paruh Waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Pegawai dalam status ini, bertanggung jawab sesuai jabatan yang diisi, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran, dan diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (dilansir website bkn.go.id)

Editor. Jailani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Kembali Ke Pusat
STOP PRESS Wartawan atas nama DELIS LAOLI Kabiro Rokan Hulu Provinsi Riau
STOP PRESS Wartawan atas nama Safrial Akbar Jurnalis Kabupaten Aceh Timur
Kebijakan Stop Press
Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar
Polsek Syiah Kuala Pasang Spanduk Imbauan di Berbagai Lokasi, Ini Tujuannya
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi dalam Pending Claim BPJS Kesehatan
BSI Aceh Siapkan 41 Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:11 WIB

Akibat Terperosok Mobil Masuk Jurang

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:38 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Tanah 600

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:47 WIB

Polres Sibolga Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Polisi Dalami Jaringan Narkotika

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:26 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Tingkatkan Kewaspadaan dan Kamtibmas

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:21 WIB

Polsek Medan Timur Perketat Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja-Gereja

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:50 WIB

Pelantikan Pimpinan Anak Cabang IPK Medan Polonia Berlangsung Aman, Polsek Medan Baru Lakukan Pengamanan

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:38 WIB

Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Hadiri Musrenbang di STM Hilir

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:22 WIB

Polda Sumut Pecat 3 Polisi dan Demosi 4 Anggota Terkait Kasus Budianto Sitepu

Berita Terbaru

DAERAH

Akibat Terperosok Mobil Masuk Jurang

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:11 WIB