TITIK TERANG NON – ASN , Menpan RB Rilis Surat Keputusan Tentang PPPK PARUH WAKTU

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:42 WIB

20460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

TIMELINESINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Keputusan  Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Budaya Tidur Siang "Eh Leuho" di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Dalam keputusan yang ditandatangani Rini Widyantini, Menteri PANRB menegaskan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN yang menjadi dasar utama kebijakan ini

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan di tujuh jenis jabatan strategis, yaitu:

 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional
Baca Juga :  Fakultas FKIP Abulyatama mengadakan:Pengabdian masyarakat dlm bentuk pelatihan untuk guru di lingkup gugus pagar air

 

Selain itu, disebutkan pengadaan (PPPK) Paruh Waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Pegawai dalam status ini, bertanggung jawab sesuai jabatan yang diisi, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran, dan diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (dilansir website bkn.go.id)

Editor. Jailani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Waspadai Hujan Saat Arus Balik: Polda Aceh Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan
Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh
BSI Aceh Tetap Beroperasi Secara Terbatas Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Kapolres Aceh Tamiang: Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek Gratis, Masyarakat Jangan Ragu!
Polres Aceh Besar Dan Polsek Jajaran Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru