Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Pemko Langsa Launching Aplikasi SRIKANDI

Zul

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 13:53 WIB

2081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Langsa  Launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintergrasi (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Pj Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd., M.Pd melaunching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Senin (23/09/24).

Hadir Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP., MSP, Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Langsa, M. Syarif S.Pd, para Pimpinan OPD dan peserta pelatihan aplikasi SRIKANDI.

Syaridin mengatakan Aplikasi Srikandi ini merupakan bentuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, hasil kolaborasi empat kementerian, yaitu Kemenpan-RB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kominfo Serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik.

Di era globalisasi, peranan teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) ke dalam posisi yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak dan waktu serta dapat meningkatkan produktifitas dan efesiensi global, maka sangatlah tepat kalau pengelolaan kearsipan harus mengikuti perkembangan zaman.

Arsip memegang peranan yang penting dalam suatu organisasi pemerintahan oleh karena itu semua perangkat daerah sebagai pencipta arsip harus memahami tata kelola yang baik dan inovatif dalam pengelolaan kearsipan sehingga pelayanan publik di era perkembangan teknologi ini dapat dilayani dengan cepat dan tepat.

Baca Juga :  Semak Belukar Ganggu Pengguna Jalan Lintas Terangun - Abdya di Gayo Lues

Melalui penerapan aplikasi srikandi proses administrasi tidak terbatas jarak dan waktu artinya dimanapun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan.

“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Desa/Gampong serta seluruh komponen yang ada untuk bersama-sama mewujudkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa,” katanya.

Penerapan aplikasi srikandi juga sebagai bagian integral dari pelayanan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sekaligus dapat memangkas biaya dan waktu, membasmi korupsi pelayanan, serta mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif.

“Oleh karenanya setelah launching ini, Saya berharap aplikasi ini segera dijalankan serta diimplementasikan agar kedepannya dapat menjadi lompatan besar bagi kita Pemerintah Kota Langsa dalam mewujudkan e-government berbasis teknologi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan kota Langsa, M. Syarif S.Pd, menambahkan pelaksanaan workshop dan launching Aplikasi Srikandi ini merupakan instruksi Walikota Langsa Nomor : 045/1997/2024 dan keputusan Walikota Langsa Nomor : 426/100.3.3/2024.

Baca Juga :  Polres Serang Amankan Pemotor Bawa 3 Senjata Tajam

“Tujuannya yaitu untuk melaksanakan implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemko Langsa sebagai mana yang diamanatkan oleh presiden Republik Indonesia,” jelas Syarif.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, SSTP., MSP, berharap pemerintah kota Langsa untuk segera mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi ini di seluruh jajarannya.

“Sebagai mana kita ketahui bahwa perkembangan teknologi sangat cepat, menuntut pelayanan publik yang lebih baik untuk terus beradaptasi dengan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk dalam tata pengelolaan kearsipan,” jelasnya.

Aplikasi Srikandi mengakomodir surat masuk dan keluar menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan tata naskah pemberkasan arsip secara digital.

“Secara nasional, Desember 2024 aplikasi ini harus tuntas dan bisa digunakan. Apalagi tahun 2025 belum mengimplementasi tanda tangan elektronik atau aplikasi Srikandi dalam tata naskah dinas maka pemerintah itu akan mandek dalam administrasi surat menyurat. Apalagi kedepan tata naskah dinas ini tidak memerlukan kertas lagi,” tegas Edi Yandra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam
Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual
Tegas dan Responsif, Kapolres Pidie Jaya Tanggapi Langsung Keluhan Warga dalam Jum’at Curhat Presisi
Lapas Tebing Tinggi Kembali Razia Blok Hunian WBP, Kalapas: Tingkatkan Kewaspadaan.
Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:09 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:59 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Kembali Razia Blok Hunian WBP, Kalapas: Tingkatkan Kewaspadaan.

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:35 WIB

Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Berita Terbaru

SUMATERA UTARA

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB