TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGGARA – Kutacane, Tim Opsnal SatReskrim Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Deny Prizal Sekedang dengan menangkap pelaku berinisial W (38), Kamis, (18/11/203).
Berdasarkan hasil interogasi pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka W, warga Desa Kampung Raja Kecamatan Babussalam, dan tersangka K (40), warga Desa Kuta Pangguh Kecamatan Lawe Bulan, melakukan aksi keji ini.
Mereka bersama korban berangkat menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menggunakan mobil milik korban, jenis Honda BRV warna Putih. Namun, di Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, mereka mengalami kendala lalu lintas parah, sehingga memutuskan untuk pulang ke Kutacane, Aceh Tenggara.
Saat singgah di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, tersangka K menyatakan kesulitan keuangan. Dalam percakapan, tersangka W dan K sepakat untuk membunuh korban yang sedang tidur di dalam mobil di depan Wisma Jambu Alas milik korban di Kota Kutacane Kecamatan Babussalam.
Menggunakan cara mencekik leher korban, keduanya menyebabkan kematian korban. Setelah perbuatan keji tersebut, mereka mengambil uang korban sebesar 6 juta Rupiah dan membaginya. Handphone milik korban diambil oleh tersangka K. Mayat korban kemudian dibuang di Desa Ise-Ise Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues.
Tersangka K kembali ke Kutacane, mengembalikan mobil kepada abang korban, Hendri Sahputra Jaya. Tersangka K memberitahu bahwa korban turun di Kota Medan dan meminta mereka mengembalikan mobil kepada abangnya. Kepolisian Aceh Tenggara terus mendalami motif dan melibatkan semua pihak terkait dalam penyelidikan ini. Mayat korban telah ditemukan, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. (dwie)