TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
24/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan Baru 23 Februari 2025 Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di rumah ibadah Vihara Satya Budha Visidhu, Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku, yang diketahui bernama Andi alias Gundek (46), warga Jalan Talam, Ayahanda, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku mencuri sebuah mesin pompa air dari dalam vihara dan aksinya terekam oleh kamera CCTV. Mengetahui adanya pencurian, perwakilan vihara segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tim 74 Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 22 Februari 2025, di pinggir Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mesin pompa air hasil curian telah dijual di kawasan Jalan Pengayoman,” ujar Kompol Hendrik.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku. Setelah itu, pelaku segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Hendrik.
Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, Jelasnya.
Sumber : Humas Polsek Medan Baru
Redaksi : Ruli Siswemi