Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:46 WIB

2022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Simalungun – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang diidentifikasi inisial N(26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP(43) dan SS(43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Ternyata Mantan Ketua AMPI Tanah Karo, 4 Orang Ditangkap

“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas IPDA Ricardo.

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Baca Juga :  Dukung Pilkada Berperspektif HAM, Kakanwil Kemenkumham Sumut Kerahkan Ribuan Petugas Pantau Pilkada

Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, S.H, personil Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Konfirmasi Pers
Kanit PPA Simalungun
+62 811-620-338

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Dana Asuransi Jiwa, DPP LSM Pakar Indonesia Siap Laporkan Sinarmas MSIG Life ke Polda Sumut
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Tim Labfor Polda Sumatra Utara Olah TKP Dugaan Pembakaran dan Pengerusakan Rumah.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku.
Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia
Sejumlah Pesan Kapolresta Banda Aceh saat Sertijab Kasat-Kapolsek
Dewan Pimpinan Media Center LSM PAKAR INDONESIA Desak Pencopotan Camat Medan Kota, Soroti Kontroversi Acara MTQ
Lapangan Merdeka Medan Resmi Dibuka Kembali Usai Revitalisasi
Satgas Preemtif Ops Keselamatan Toba 2025 Polres Tanjungbalai Sembangi Warga

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:37 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Asuransi Jiwa, DPP LSM Pakar Indonesia Siap Laporkan Sinarmas MSIG Life ke Polda Sumut

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:50 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama Tim Labfor Polda Sumatra Utara Olah TKP Dugaan Pembakaran dan Pengerusakan Rumah.

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:29 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan amankan seorang terduga Pelaku.

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:20 WIB

Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:14 WIB

Sejumlah Pesan Kapolresta Banda Aceh saat Sertijab Kasat-Kapolsek

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:50 WIB

Panglima TNI Meresmikan Masjid Al-Mu’min Jatisampurna, Kota Bekasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:59 WIB

Komisi I DPR Aceh Dukung Pengangkatan PPPK Penuh Waktu R2/R3 dalam Rapat dengan MenPAN RB

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:40 WIB

Dewan Pimpinan Media Center LSM PAKAR INDONESIA Desak Pencopotan Camat Medan Kota, Soroti Kontroversi Acara MTQ

Berita Terbaru