Alat Peraga Kampanye milik Calon Legislatif DPRA Partai Gerindra Edy Asaruddin, yang menggunakan lambang Pancacita. Foto (istimewa).
TIMELINES INEWS | ACEH TAMIANG
Karang Baru – Tim Pemenangan Partai Gerindra Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, tidak akan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) DPRA Edy Asaruddin, yang menggunakan lambang Pancacita di Balihonya.
“Lambang tersebut sah secara hukum di Aceh, dan secara Nasional ini sama seperti Caleg menaruh lambang Garuda, Bendera Merah Putih, DPR RI dan KPU sendiri dalam Balihonya,” kata Ketua Tim Pemenangan Edy Asaruddin, Khairil Azman, Jum’at (5/1/2023).
Menurutnya, lambang itu merupakan sebuah identitas bagi masyarakat Aceh dan Edy Asaruddin yang merupakan anggota DPRA aktif, hingga simbol tersebut melekat pada dirinya sebagai perpanjangan tangan masyarakat Aceh.
“Kita malah berterima kasih kepada pihak-pihak yang perduli terhadap ini, karena berarti mereka sangat memperhatikan serta memperhitungkan Caleg DPR Aceh dari Partai Gerindra bernomor urut 1 yaitu Edy Asaruddin,” ujar pria yang akrab disapa Tok Adek tersebut.
Sementara itu, Praktisi Hukum Kota Langsa, Muslim A Gani SH CPM mengatakan, Pancacita merupakan lambang dengan makna, Keadilan, Kepahlawanan, Kemakmuran, Kerukunan dan Kesejahteraan yang menggambarkan Ke-Istimewaan Aceh.
“Artinya Pancacita ini adalah milik orang Aceh dan merupakan tujuan dari cita-cita rakyat Aceh,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, lambang Pancacita boleh digunakan oleh semua masyarakat Aceh, yang tidak boleh adalah ketika dibawah lambang Pancacita ditulis nama Pemerintah Aceh atau tulisan dengan tujuan tertentu.
“Hal ini sama ketika kita gunakan bendera Merah Putih pada baliho Caleg, apakah ada yang berani melarang jika ini digunakan, jadi tidak ada istilah tidak boleh digunakan, semua orang Aceh boleh gunakan lambang Pancacita,” ungkap Muslim.
“Yang tidak boleh dibuat dalam APK adalah seperti bendera Israel atau negara lain dan atribut yang dilarang oleh peraturan pemerintah, karena itu jelas bertentangan dengan Undang-undang berlaku,” sambungnya.
Muslim juga menekankan, kepada seluruh pihak di Aceh, agar tidak terlalu kaku dalam menghadapi Pemilu, karena sepanjang tidak diatur dan tidak bermasalah dengan APK, maka hal itu sah-sah saja.
Lanjut Muslim, terkait peraturan PKPU nomor 15 pasal 72 angka 1 huruf (I), ia menyampaikan bahwa pasal itu jangan diartikan secara sempit dengan membaca sebuah aturan secara kaku.
“Kalau kita baca bahwa yang boleh selain daripada itu, berarti bendera merah putih tidak boleh, bedanya dengan pancacita dimana. Maka jangan diartikan secara sempit, tapi kita belajar artikan secara komprehensif, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lainnya, silahkan digunakan,” terangnya.
“Apa yang saya sampaikan ini selaku praktisi hukum dapat dipertanggung jawabkan baik kepada Panwaslih maupun KIP Aceh. Bahkan seharusnya Panwaslih juga memakai lambang pancacita, karena ini hanya ada di Aceh dan mereka bagian dari kekhususan Aceh,” pungkas Muslim A Ghani.