TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
07/10/2024
Medan Tim Patroli gabungan dari Polsek Medan Labuhan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut berhasil menangkap dua anggota geng motor di Jalan Marelan Raya pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka, RD (17) dan MAF (16), yang merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, diketahui merupakan anggota geng motor bernama Lucifer.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Penangkapan terjadi saat tim patroli gabungan mencurigai gerak-gerik beberapa sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
“Melihat gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok pengendara motor, tim patroli segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara lainnya melarikan diri,” ujar Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom, SH.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku hendak terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain di Kelurahan Titi Papan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas dalam upaya menjaga keamanan wilayah, termasuk menekan kegiatan geng motor yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat. Terangnya.
Redaksi : Ruli Siswemi