TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – RA (22) seorang pemuda asal Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur diringkus Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat, usai berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH, MH, mengatakan bahwa pelaku RA telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali dan yang terakhir kalinya di sebuah rumah warga di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.
“Kejadian itu terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 05.30 WIB, dimana tersangka datang ke rumah salah satu korban warga Gampong Lengkong daa masuk dengan cara mencongkel jendela,” kata Kapolsek, Senin (9/10/2023) malam.
Kapolsek menjelaskan, atas aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 3 unit handphone milik korban yakni merk OPPO A3S, Soni Xperia dan Realmi, hingga selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.
“RA berhasil diringkus oleh tim Opsnal Reskrim Polres Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (5/10) pukul 05.30 WIB,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor (Sepmor) merk Suzuki Satria FU Warna Hitam Tanpa Plat dan satu unit HP merk xiaomi.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Langsa Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.
Penulis : yon
Editor : yon