TIM KUASA HUKUM Raisul dkk: Polres Bima Kota Dinilai Tidak Sah Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka Bima selasa. 07/05/2024
TLii | NTB | kota Bima, TIM Kuasa Hukum “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya, ajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima Kota terhadap. “RAISUL”, dkk tanggal 20 April 2024 pukul 14:00 Wita, di Desa laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, “RAISUL AMIN LOAMENA”, dan kawan-kawannya yang tergabung dalam aksi demonstrasi di Desa Laju, tanggal 20 April 2024 ditangkap oleh sekelompok orang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian polres Bima Kota. Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas hukum & Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, S.H., M.H bersama Tim Kuasa Hukum lainnya menilai bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan status Raisul dkk sebagai tersangka tidak melalui prosedur dan mekanisme hukum yang benar. ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, terlalu buru-buru Raisul dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka dan kami menilai Polres Bima Kota tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang baik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Selain itu, kami juga mempersoalkan adanya cacat hukum terkait perintah penangkapan, pelaksanaan tugas penangkapan, surat perintah, dan ketentuan penangkapan. Sambungnya. Raisul dan kawan-kawan?
“SULAIMAN S.H.” Merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum “Raisul dkk,” menegaskan bahwa klien kami bukan penjahat, bukan pelaku kriminal tapi klien kami adalah orang-orang yang membela hak rakyat, dengan itu kami berkeyakinan berdasarkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Raba Bima, Hakim akan berpihak pada yang benar bukan pada yang salah. Sebagaimana adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Tutupnya.
(Red)