TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG
08/08/2024
Deli Serdang, 7 Agustus 2024 Tim gabungan dari Polsek Medan Tembung dan Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M. Yusuf Jintan (Pekan Jum’at), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (07/08) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nana M. Alwi (25 tahun), warga Desa Tanjung Selamat, Agus Salim (40 tahun), warga Desa Bagan Percut, dan Rati Ayu Wandira (34 tahun), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV, Desa Sintis.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, SH., MH., menyatakan bahwa petugas membongkar dan membakar 20 gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba.
“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan narkoba,” ucap AKP Japri Simamora.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, dan Sat Res Narkoba, bekerja sama dengan unsur Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam BK 6104 AKF, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai, dan 1 buah sekop sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan selanjutnya,” tutup AKP Japri Simamora.
Redaksi : Ruli Siswemi