Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

H²Mc

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:33 WIB

20121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Kota Medan, – Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap ES (39), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga bermotif asmara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, didampingi jajaran kepolisian lainnya dalam gelar kasus yang berlangsung di lokasi kejadian, Sabtu (22/03/2025).

Motif Pembunuhan dan Modus Operandi

Korban, Risma Yunita (31), diketahui telah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial selama satu tahun sebelum menjalin hubungan asmara. Namun, ketika korban meminta untuk dinikahi, pelaku justru merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Tegas dan Berintegritas, Polres Pidie Jaya Gelar Razia HP Personel untuk Cegah Judi Online

“Pelaku memiliki niat menghabisi korban tiga hari sebelum kejadian. Ia ingin menguasai barang-barang korban, termasuk perhiasan dan kendaraan,” ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik di kamar kos-kosan sebelum membuang jasadnya ke perkebunan tebu. Dalam proses pembuangan, pelaku mengikat tangan korban ke tubuhnya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi ini sempat menarik perhatian warga karena kaki korban terseret di jalanan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perhiasan korban (cincin dan anting), satu unit sepeda motor, satu unit helm, dua ponsel, serta pakaian pelaku dan korban.

Baca Juga :  Mayat Laki-Laki Mr X di Temukan Terapung di Sungai Aek Sigeaon Desa Pancur Napitu, Polisi Selidiki Identitas Korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi terus mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Besar Cek Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Operasi Ketupat Seulawah 2025
Menyambut Lebaran Idul Fitri 1446 H Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME Hari ini menyerahkan bantuan sembako keluarga penerima manfaat
Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025
Kunjungi Posyan Ops Ketupat Seulawah 2025, Wakapolres Aceh Selatan cek kesiap Siagaan Personil.
Kapolres Aceh Tamiang: Penitipan Kendaraan di Polres dan Polsek Gratis, Masyarakat Jangan Ragu!
Tim Patroli Polisi Sigap! 3 Remaja Tawuran Ditangkap!
Koalisi NGO HAM Gelar Diskusi Stabilitas Ekonomi
Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Janton Silaban Digantikan AKBP Oloan Siahaan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:41 WIB

Sertijab Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Janton Silaban Digantikan AKBP Oloan Siahaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:00 WIB

H-7 Lebaran, EGM PT Pelindo Regional 1 Belawan Pantau Arus Mudik di Terminal Penumpang Bandar Deli

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Penyambutan, Laporan Satuan, Farawell, Pejabat Baru dan Pelepasan Pejabat Lama

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:11 WIB

Dansat Brimob Polda Sumut: Personel Terlibat Perjudian Akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:04 WIB

Persiapan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Laksanakan Asesmen Warga Binaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:32 WIB

Rapat Pematangan Persiapan Penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1446H, Kalapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Bersama Jajaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52 WIB

Wakil Bupati Toba Hadiri Pemberian Beras Zakat Fitrah Ramadan oleh Baznas Kabupaten Toba 

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:33 WIB

Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqomah Hutasalem Laguboti, Wakapolres Toba : Momentum Untuk Berbuat Kebaikan

Berita Terbaru