Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

H²Mc

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:33 WIB

2070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Kota Medan, – Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap ES (39), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga bermotif asmara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, didampingi jajaran kepolisian lainnya dalam gelar kasus yang berlangsung di lokasi kejadian, Sabtu (22/03/2025).

Motif Pembunuhan dan Modus Operandi

Korban, Risma Yunita (31), diketahui telah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial selama satu tahun sebelum menjalin hubungan asmara. Namun, ketika korban meminta untuk dinikahi, pelaku justru merencanakan pembunuhan.

Baca Juga :  Berikan Penguatan Internal, Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Rapat Antar Seksi

“Pelaku memiliki niat menghabisi korban tiga hari sebelum kejadian. Ia ingin menguasai barang-barang korban, termasuk perhiasan dan kendaraan,” ungkap Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik di kamar kos-kosan sebelum membuang jasadnya ke perkebunan tebu. Dalam proses pembuangan, pelaku mengikat tangan korban ke tubuhnya dan membawanya menggunakan sepeda motor. Aksi ini sempat menarik perhatian warga karena kaki korban terseret di jalanan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perhiasan korban (cincin dan anting), satu unit sepeda motor, satu unit helm, dua ponsel, serta pakaian pelaku dan korban.

Baca Juga :  Ketua LSM penjara sumut Adi Lubis angkat bicara Terkait menjamurnya bangunan tidak sesuai IMB, di Medan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi terus mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi di Bulan Ramadhan,Polres Pematangsiantar Kunjungi anak Yatim
Diakhir Jabtannya,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Safari Ramadhan Kapolri Ke Medan
BAKUMKU Gelar Seminar Hukum : Bahas Sinergi Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kota Pematangsiantar
Tuanku Muhammad Raih Elmasudy Duta Quran Award III Tahun 2025 Kategori “Politisi Muda Penggerak Kader Al Quran dan Pejuang Syariat
Polda Banten Siapkan Pengamanan Ketat Saat Arus Mudik
Pria di Kota Serang Ditemukan Meninggal di Warung
Minggu Kasih Polres Tanjungbalai Berikan Sembako Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Warga
Polres Tanjungbalai Berbagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat Nelayan Di Perairan

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:32 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan,Polres Pematangsiantar Kunjungi anak Yatim

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:27 WIB

Diakhir Jabtannya,Kapolres Pematangsiantar Hadiri Safari Ramadhan Kapolri Ke Medan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:22 WIB

BAKUMKU Gelar Seminar Hukum : Bahas Sinergi Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kota Pematangsiantar

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:00 WIB

Tuanku Muhammad Raih Elmasudy Duta Quran Award III Tahun 2025 Kategori “Politisi Muda Penggerak Kader Al Quran dan Pejuang Syariat

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:58 WIB

Polda Banten Siapkan Pengamanan Ketat Saat Arus Mudik

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:43 WIB

Minggu Kasih Polres Tanjungbalai Berikan Sembako Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Warga

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:34 WIB

Polres Tanjungbalai Berbagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat Nelayan Di Perairan

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:26 WIB

Polres Tanjungbalai Melakukan Pengamanan 45 WNI Yang Di Deportasi Oleh Malaysia

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Berbagi di Bulan Ramadhan,Polres Pematangsiantar Kunjungi anak Yatim

Minggu, 23 Mar 2025 - 19:32 WIB

Polda Banten siap mengamankan arus mudik Lebaran 2025.(Foto : TLii/Heru)

BANTEN

Polda Banten Siapkan Pengamanan Ketat Saat Arus Mudik

Minggu, 23 Mar 2025 - 17:58 WIB

Exit mobile version