TLii | SUMUT | MEDAN BATU BARA
27/06/2024
Medan Batu Bara, 22 Juni 2024 Menyikapi keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kapolres Batu Bara segera membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh. Tim ini ditugaskan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang telah diidentifikasi, yaitu Andi (36), warga Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Andi di kamarnya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu seberat 0,96 gram
– 1 plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu seberat 0,20 gram
– 21 bungkus daun ganja kering
– 1 pipet kecil berbentuk skop
– 3 plastik klip ukuran sedang bekas shabu
– 1 plastik klip ukuran besar bekas shabu
– 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 plastik klip ukuran kecil kosong
– 1 dompet kain warna hitam
Tersangka Andi langsung dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut. Salah satu warga yang mengetahui penggerebekan ini menyatakan apresiasinya kepada Sat Narkoba Polres Batu Bara, mengatakan, “Mantap Pak Polisi, cocok itu, sikat habis bandar-bandar narkoba yang ada di kampung kami ini.”
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juni 2024.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.tutup nya
(Red)