Tiga Terdakwa Kasus Pungli Seleksi PPPK di Gayo Lues Divonis 4,5 Tahun Penjara

ARJUNA

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:31 WIB

20873 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa berinisial M, K, dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusan terhadap terdakwa Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

Baca Juga :  Pospol Blangpegayon bersama Koramil dan masyarakat laksanakan Bakti Sosial bersihkan Jalan dan saluran Air Desa Cinta Maju

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. Di antaranya, rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Gayo Lues Himbau Pengguna Jalan agar Harkamtibmas

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan ini sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU usai persidangan.

Kasus korupsi dalam seleksi PPPK ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam rekrutmen aparatur sipil negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.
SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA
Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV
Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Warga Jalan Singosari Diduga Edarkan Sabu
Mantan TNI AL Diduga Bandar Narkoba Polisi Temukan 10 Bungkus Sabu Dan Ratusan Peluru
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng: Era Baru Pembangunan Dimulai
Bentrok Sesama Penggarap lahan Di Selambo Desa Amplas Deli Serdang, Seorang polisi Hampir Menjadi Korban
HOROR Pintu Gerbang Perbatasan Sulawesi Tengah-Sulawesi Selatan di Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Tergelincir ke dalam Keterlantaran

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:46 WIB

HOROR Pintu Gerbang Perbatasan Sulawesi Tengah-Sulawesi Selatan di Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Tergelincir ke dalam Keterlantaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:31 WIB

Upaya Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sulteng Gagal, Persidangan Berlanjut

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:11 WIB

Kesederhanaan Wakil Bupati Tolitoli Moh Besar Bantilan Usai Pelantikan di Istana Negara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:55 WIB

Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Resmi Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

Polres Poso Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kelas II B Poso

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:07 WIB

Kepala Rutan Poso Lakukan Silaturahmi ke Polres Poso, Perkuat Sinergi Keamanan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:51 WIB

Rutan Poso Intensifkan Pengawasan dengan Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Rutin

Senin, 17 Februari 2025 - 11:28 WIB

Pemuda di Morowali Kepergok Curi LPG 3 Kg, Pura-pura Pingsan

Berita Terbaru

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), kepada Danrem 012/TU, untuk merenovasi sejumlah fasilitas di Kompleks Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar yang terletak di Desa Mugo Rayeuk, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat

ACEH BARAT

Pangdam IM inisiasi Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:16 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

SENATOR BABEL BAHAR BUASAN GELAR SOSIALISASI 4 PILAR BERSAMA GENERASI MUDA

Sabtu, 22 Feb 2025 - 14:36 WIB

Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV

ACEH

Menuju PAUD Berkualitas HIMPAUDI Gelar Muswil lV

Sabtu, 22 Feb 2025 - 11:40 WIB

Exit mobile version