Tiga Pelaku Curanmor di Mesjid Alfalah, Ditangkap Polsek Siantar Martoba

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:28 WIB

20100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap komplotan tiga Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (11/7/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Ketiga pelaku itu berinisial S (30) warga Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, MR alias G (26) warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar/Jalan Simbolon Tengkoh Kelurahan Panombean Panei Kabupaten Simalungun dan JS alias S (40) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Curanmor itu terjadi di Parkiran Masjid Alfalah Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Senin (24/6/2024) sekira Pukul 05.20 Wib.

Pada hari Senin (24/6/2024) sekira pukul 04.55 wib korban Jumidar (42) berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Biru BK 6747 TAG miliknya menuju Masjid Alfalah Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Sekira pukul 05.00 wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut diparkiran Masjid Alfalah, selanjutnya korban masuk kedalam Masjid untuk beribadah / Sholat.

Sekira 20 menit kemudian korban selesai Sholat dan menuju parkiran dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Legirin dan Sudarno. Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO) dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran.

Baca Juga :  Lapas  Kelas IIB Siborongborong ikuti Sosialisasi Teknis Penulisan Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya pelaku A membawa sepeda motor tersebut keadaan tidak kunci stang dan mesin mati. Tepat di ladang sawit dekat pinggir jalan Sukadame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pelaku A menyimpan sepeda motor tersebut. Kemudahan pelaku A berjalan kaki menuju rumah pelaku S dan mengatakan “Bang, Ada Kereta Baru Kuambil, Ga Bisa Hidup. Ayok Kita Hidup Kan, Biar Kita Gadai”.

Pelaku A dan S menuju sawitan tempat sepeda motor disimpan. Pelaku S mencabut /menarik kabel kunci kontak dari bawah stang sepeda motor dan menyatukan kabel tersebut agar sepeda motor hidup. Setelah sepeda motor hidup / mesin menyala maka pelaku A dan S membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah pelaku S dan pelaku A minta pelaku S untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.

Sore harinya sekira pukul 17.30 wib pelaku S meninggalkan pelaku A dirumahnya dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Kemudian pelaku S mengatakan kepada pelaku MR alias G, “Bang Bantu Gadaikan Dulu Sepeda Kereta Ini, Ga Ada Surat Surat Dan Kuncinya, Menghidupkannya Main Wayar”.

Pelaku MR alias G mengecek sepeda motor tersebut kemudian pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor tersebut untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp.1.200.000. Selanjutnya MR alias G menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut kepada pelaku S.

Pelaku S pun pulang menemui pelaku A dan menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut, lalu pelaku A memberikan uang Rp300.000 kepada pelaku S sebagai upah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Theo Adrianus Terima Penghargaan atas Peran dalam Penanganan Stunting di Sumatera Utara

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (11/7/2024) siang sekira pukul 14.00 wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU RICHARDO RAJAGUKGUK, S.Sos dan anggota berhasil menangkap pelaku S dirumahnya dan dari depan rumah pelaku S tepatnya digundukan pasir ditemukan barang bukti kunci Letter T.

Diinterogasi pelaku S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama pelaku MR alias G. Kemudian Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos dan anggota melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku MR alias G. Saat itu pelaku MR alias G mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada pelaku JS alias S.

Pada Jumat (12/7/2024) siang sekira pukul 14.00 wib berhasil menangkap pelaku JS alias S dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna Biru milik korban. Sedangkan pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.

“Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadah, sebagaimana pasal 480 KUHPidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian,” Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos.

Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS
Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Rabu, 16 April 2025 - 13:42 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Berita Terbaru

Exit mobile version