TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
26/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 26 Februari 2025 Salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan, yang dimiliki oleh seorang pengacara terkenal, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) dengan nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 25 Februari 2025.
Pelaporan ini dilakukan karena THM tersebut diduga menggunakan musik secara komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak terkait. Perwakilan WAMI, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa kerugian akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
“Kita mengadukan pelanggaran hak cipta karena tempat hiburan tersebut menggunakan musik secara komersial tanpa hak. Kami sudah memberikan pemberitahuan hingga somasi, tetapi tidak direspons,” ujar Bigi, yang didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH, usai melaporkan kasus ini ke Poldasu, Selasa (25/2) malam.
Langkah Hukum Ditempuh Setelah Upaya Damai Tak Direspons
Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH, menegaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, banyak tempat hiburan malam di Medan yang menggunakan lagu tanpa izin pencipta, namun sejauh ini pihaknya baru melaporkan dua tempat.
“Sebelum melapor ke Poldasu, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum,” jelas Helmax.
Ia berharap, dengan adanya laporan ini, seluruh tempat hiburan malam di Medan dapat lebih memperhatikan aturan terkait hak cipta, khususnya dalam penggunaan musik secara komersial.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hak-hak pencipta lagu,” tambahnya.
Aturan Hukum Terkait Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu atau musik secara komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga mewajibkan setiap tempat usaha yang memanfaatkan musik secara komersial untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan hak kekayaan intelektual diharapkan semakin digencarkan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan industri hiburan.
Pihak kepolisian Poldasu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, jika terbukti bersalah, pihak pengelola THM tersebut dapat menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi