THM Milik Pengacara Kondang di Medan Dilaporkan ke Poldasu atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:42 WIB

2077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

26/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 26 Februari 2025 Salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan, yang dimiliki oleh seorang pengacara terkenal, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) dengan nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 25 Februari 2025.

Pelaporan ini dilakukan karena THM tersebut diduga menggunakan musik secara komersial tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak terkait. Perwakilan WAMI, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa kerugian akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

“Kita mengadukan pelanggaran hak cipta karena tempat hiburan tersebut menggunakan musik secara komersial tanpa hak. Kami sudah memberikan pemberitahuan hingga somasi, tetapi tidak direspons,” ujar Bigi, yang didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH, usai melaporkan kasus ini ke Poldasu, Selasa (25/2) malam.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Padangsidimpuan Berikan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan

Langkah Hukum Ditempuh Setelah Upaya Damai Tak Direspons

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH, menegaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, banyak tempat hiburan malam di Medan yang menggunakan lagu tanpa izin pencipta, namun sejauh ini pihaknya baru melaporkan dua tempat.

“Sebelum melapor ke Poldasu, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum,” jelas Helmax.

Ia berharap, dengan adanya laporan ini, seluruh tempat hiburan malam di Medan dapat lebih memperhatikan aturan terkait hak cipta, khususnya dalam penggunaan musik secara komersial.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan hak-hak pencipta lagu,” tambahnya.

Aturan Hukum Terkait Hak Cipta

Baca Juga :  Bakti Sosial KKR Natal 2024: Polda Sumut Berikan Dukungan bagi Warga yang Membutuhkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu atau musik secara komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga mewajibkan setiap tempat usaha yang memanfaatkan musik secara komersial untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan hak kekayaan intelektual diharapkan semakin digencarkan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan industri hiburan.

Pihak kepolisian Poldasu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, jika terbukti bersalah, pihak pengelola THM tersebut dapat menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, Tegasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi
KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Minggu, 20 April 2025 - 22:25 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya. 

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Minggu, 20 April 2025 - 14:15 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”

Sabtu, 19 April 2025 - 22:39 WIB

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Berita Terbaru