TIMELINES INEWS>> Kompol Fadillah : Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana
Muhammad Riski Virnanda (22), warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terancam dengan hukuman mati karena pembunuhan berencana yang dilakukan.
Seperti diketahui, korban yakni Fajarullah (25), warga Kecamatan Titeu, Pidie tewas akibat empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun,” ujarnya didampingi Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah dan Kasubnit Jatanras, Aiptu Mukhlis, Selasa (30/1/2024).
Pembunuhan Fajarullah didasari atas rasa sakit hati pelaku yang selama ini merasa dizalimi oleh korban karena tak membayarkan seluruh hak-haknya dalam mengelola kios ponsel itu.
Pasalnya, selama dua tahun ini korban dan pelaku bekerjasama dalam mengelola kios ponsel itu. Namun hal tersebut tak pernah terlaksana hingga akhirnya pelaku gelap mata menghabisi korban.
Beberapa jam setelah melakukan aksinya dan tertangkap, Riski juga sempat memberikan keterangan tanpa fakta yang jelas kepada petugas.
Hingga akhirnya, berdasarkan seluruh alat bukti yang ada termasuk keterangan para saksi serta yang lainnya yang menguatkan bahwa Riski yang membunuh korban Fajarullah.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi ikut menyita sebilah pisau yang masih bercak darah korban dan mobil yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.