BIREUEN – Seorang pria yang diamankan Polres Bireuen karena menghina Nabi Muhammad SAW melalui aplikasi tiktok, Kamis (18/05/2023) dini hari ternyata terindikasi gangguan jiwa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK.
Didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal, Kasat Reskrim kepada Serambinews.com, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang menggunakan akun tiktok @saifulakbar087 lalu menghina Nabi Muhammad SAW.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.
“Hasil pemeriksaan motifnya gangguan jiwa,” ujar Kasat Reskrim kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023).
Namun demikian, Zia mengatakan tim Polres Bireuen akan terus melakukan pendalaman dan juga berkoordinasi dengan psikiater/ahli kejiwaan.
Selain itu menghapus akun tiktok dan video pelaku.
Langkah lainnya, menyerahkan pelaku kepada keluarga untuk dilakukan perawatan kejiwaan dan didampingi personil Sat Reskrim Polres Bireuen.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bireuen telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW melalui media sosial.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023) mengatakan, pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/05/2023) di kawasan Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan.
Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen.
Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.
Menyangkut kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.
Dalam informasi yang diterima Polres Bireuen, akun TikTok tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video dan diunggah dalam akunnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama Kapolsek Peusangan serta personil lainnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen langsung mencari keberadaan pelaku.
Dari penelusuran yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Suwak.
Setelah mendapatkan alamat rumah pelaku, personel gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Selain menangkap pelaku, Polres Bireuen beserta jajaran pun turut mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Hp merk Realme C2yl warna hitam, satu kaos bercorak hitam
bertuliskan pertamina, dan satu buah kupiah warna emas.
Barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat merekam video viral yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. (*)
SUMBER BERITA :
https://aceh.tribunnews.com/2023/05/18/pelaku-penghina-nabi-muhammad-di-bireuen-terindikasi-gangguan-jiwa-ini-kata-kapolres-bireuen?page=all