TIMELINES INEWS>>Serang- Pelaku dugaan penisataan agama melalui media sosial di Kota Serang berhasil diamankan Polres Serang. Pelaku diamankan setelah menyebarkan gambar dan video yang kurang pantas dan dianggap merendahkan agama.
“Pada pukul 21 wib pada Kamis 21 Maret, kami mendapatkan informasi beredarnya tentang video percakapan, baik di IG da twiter . Kemudian pada jam 1 dini hari kami mengamankan pelaku dengan inisial D umur 19 tahun alamat di Link Rau Kota Serang,” ucap Kapolres Serang Kota Kombespol Sofwan Hermanto, Jumat (22/3/2024).

Dasar pelaku diamankan, lanjut Sofwan berdasarkan penyelidikan di grup dan melakukan interogasi dua saksi dan terperiksa. Meski diakui pihaknya masih melakukan pendalaman dan duduk bersama toloh agama Kota Serang untuk mendalami persoalan tersebut.
“Karena sejauh ini umat beragama di Kota Serang rukun, guyub dan blhidup berdampingan,” katanya.
Ketua FKUB Kota Serang Amas Tahudin mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum yang terhadap yang bersangkutan. Meski demikian FKUB bersama tokoh masyarakat di Kota Serang terus menelusuri sejauh mana persoalan ini mengemuka.
“Terhadap proses hukum yang bersangkutan, kami serahkan ke kepolisian untuk penegakkan hukumnya. FKUB dan tokoh agama juga terus menindaklanjuti,” katanya.
Bahkan tambah Amas, FKUB Kota Serang mengajak masyarakat untuk tetap tenang nyaman serta tak terganggu atas informasi yang beredar ini.
“Warga diajak tidak bertindak hukum sendiri-sendiri. FKUBdan MUI terus melakukan upaya penggalian informasi ke masyarakat apa yang terjadi. Belum bisa menyampaikan detail dan serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya beradar gambar dan video dalam plaform media sosial yang memperlihatkan perlakukan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan pemuda tersebut dianggap telah menistakan agama