Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:55 WIB

2050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamanan seorang terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan hal tersebut.

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Terduga pelaku seorang pria berinisial SZ (59) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Aceh Selatan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap 2 orang korban bukan nama asli yaitu Mawar (6) dan Melati (7) yang masih duduk dibang Sekolah Dasar. SZ ditangkap pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib” Terang Fajriadi.

Baca Juga :  Ops Patuh Toba 2024, Polres Pematangsiantar Tindak Pengendara Kasat Mata

 

Peristiwa Pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib di salah satu Gampong/Desa di Aceh Selatan.

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Setelah menerima laporan dari Pihak korban, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Oktober 2024, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan.Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib, Tim PPA mendapat informasi bahwa pelaku SZ sedang ada di sekitaran Aceh Selatan. Selanjutnya Tim Unit IV PPA dipimpin Kasat Reskrim menuju ke tempat pelaku hingga akirnya berhasil melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses Hukum lebih lanjut.Untuk pelaku diduga melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak.

Baca Juga :  Anggota PPK Pilkada 2024 Diduga Diintimidasi, KPU Banten Bakal Berikan Pendampingan Hukum

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga .” pungkas Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom
Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya
Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan
Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan
Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025
Jabatan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Diserahterimakan Kepada AKP Johan Kurniawan, SIK, MH, MIK
Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045
Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:38 WIB

Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:23 WIB

Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:05 WIB

Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:12 WIB

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025

Senin, 6 Januari 2025 - 22:25 WIB

Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:43 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version