Terdakwa Oknum Pemilik Akun Usman Udin Divonis 1.8 Tahun Penjara

Zul

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:02 WIB

20225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tersangka UU ITE, oleh Oknum Anggota KIP Langsa Igbal S dan Fahkran S di Pengadilan Negeri Langsa

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Perjalanan Kasus Akun Faceebook Usman Udin oleh Oknum Anggota KIP Kota Langsa Iqbal Suliansyah berakhir dengan dijatuhi Hukuman 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (28/3/2024).

Terbukti melanggar Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Perbuatan Diatur dan Diancam Pidana Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat terdakwa Iqbal Suliansyah.

Baca Juga :  Pj. Walikota Terima Zakat PLN UP3 Langsa

Terkait hal tersebut, masih dengan kasus yang sama begitu pula dengan terdakwa Fahkran S yang merupakan adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan Hukuman 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) Bulan Penjara.

Keterangan ini diperkuat oleh Humas PN Langsa Imam Harrio Putmana menyampaikan bahwa benar sidang kasus Akun Faceebook/Akun Bodong Usman Udin sudah selesai dengan sidang putusan hukuman hari ini.

“Majelis Hakim sidang perkara terdakwa Iqbal S dan Fakhran S telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum” jelas Imam kepada Awak Media.

Lebih Lanjut, Imam Hario memaparkan proses perjalanan panjang kasus Akun Faceebook/Akun Bodong di PN Langsa hingga sampai dengan sidang penetapan hukuman hari ini, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Menuju Lansia Berdaya, Pj Walikota Langsa Kukuhkan Wisuda Sekolah Lansia

Keduanya di periksa dalam berkas yang terpisah yakni Iqbal Suliansyah register perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs dan Fakhran S dalam register perkara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Lgs baru selanjutnya diajukan ke muka persidangan untuk diadili, jelas Imam Hario.

“Dalam Persidangan, kedua terdakwa masing-masing dengan didampingi Penasehat Hukum Muhammad Iqbal dan kawan-kawan” ungkap Imam Hario.

Keduanya dijerat hukuman dan dituntut atas Kasus UU ITE, yang mana sebelumnya pada Tahun 2023 dengan Akun Bodong “Usman Udin” pada Media Facebook telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi
Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid di 5 Kecamatan
Ketua DPRK Langsa Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Kota Langsa Akan Segera di Bayarkan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pasar 2 Marelan
Pj Walikota Langsa Apresiasi Keberhasilan POLRI Jaga Kamtibmas Sepanjang Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version