Ulfa Fauza terpidana kasus penipuan berkedok arisan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Langsa. Foto (ist).
TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa Ulfa Fauza alias Oja dalam kasus penipuan berkedok arisan yang merugikan korban mencapai Rp600 juta.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/9/203) di ruang sidang utama PN Langsa itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah SH MH, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi SH, dan Akhmad Fakhrizal SH.
Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana kepada Timelinesinews.com mengatakan, bahwa terhadap perkara putusan nomor : 94/Pid.B/2023/PN Lgs, atas nama terdakwa Ulfa Fauza, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim.
“Hukuman tersebut diputuskan dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Undang – Undang Nomor 08 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Iman, Rabu (6/9/202).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ulfa Fauza Alias Oja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, ditetapkan juga barang bukti berupa Examplar rekening koran pengiriman uang Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor Rekening 1047205081 atas nama Dedi Iskandar.
Kemudian, satu Examplar rekening koran pengiriman uang Bank Danamon Rek:003637577960 atas nama Dedi Iskandar, satu lembar surat pinjaman sementara uang sebesar Rp600 juta, satu Examplar rekening koran pengiriman uang BSI Rek:7192803416 atas nama Ulfah fauza.
Satu Examplar rekening koran pengiriman uang bank BSI Rek:7197314995 atas Ulfah Fauza, satu Examplar rekening koran pengiriman uang BSI Rek:1050214636 atas nama Heri Rusmianto.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Muhammad Iqbal, S.H., M.H. bersama Maulana Akbar, S.H. mengungkapkan jika kliennya menyambutnya dengan penuh syukur terhadap hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ulfa Fauza.
“Setidak-tidaknya hukuman itu mengobati sedikit luka, namun klien kami masih belum merasakan keadilan dari luka yang selama ini benar-benar perih dirasakan oleh klien kami, akibat dari tindak pidana yang dilakukan Ulfah Fauza,” sebut Maulana.
Menurutnya, meskipun disisi lain, pihaknya sangat berharap Majelis Hakim juga memutuskan terhadap saksi-saksi yang diyakini terlibat dalam tindak pidana tersebut, dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memprosesnya.
“Sepatutnya pula hukuman terhadap Ulfah Fauza, bisa dijatuhkan melebihi tuntutan JPU karena perbuatan terdakwa sudah berulang kali,” jelas Maulana.
Lanjut Maulana, terlepas daripada itu, pihaknya tetap sangat menghormati profesionalisme dan dedikasi Majelis Hakim yang telah mengadili perkara tersebut.
”Sejak putusan dimaksud inkracht, kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, guna untuk menuntaskan apa yang semestinya menjadi hak klien kami yang telah ditindas oleh Ulfah Fauza,” pungkas Maulana Akbar SH.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Dal persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Terdakwa Ulfa Fauza sendiri juga sebelumnya telah diputus hukuman 3 tahun penjara dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs pada Kamis (16/3/2023) lalu, dikarenakan dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone.
Penulis : yon
Editor : yon