Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 00:48 WIB

20121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

 

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :  Jumat Curhat: Kapolres Pidie Jaya Dukung Gerakan Pijay Gleeh, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat*
Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

 

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Karo Rena dan Kabidhumas Polda Aceh Ikuti Workshop Penanggulangan Radikalisme
Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

 

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025
Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran
Pangdam Iskandar Muda: TNI-Polri Siap Jaga Keamanan Idul Fitri di Aceh
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.
Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025
Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama
Pawai Takbir 1 Syawal 1446 H di Kota Langsa Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 10:07 WIB

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 09:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:27 WIB

Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:20 WIB

Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:07 WIB

Pawai Takbir 1 Syawal 1446 H di Kota Langsa Berlangsung Meriah

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:50 WIB

Kapolsek Muara Sipongi Membagikan Takzil, Berbuka Puasa Bersama, Sholat Taraweh Berjamaah,Safari Ramadhan, Tadarus, Kultum Subuh, dan Sambang dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Mar 2025 - 10:07 WIB

PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Mar 2025 - 09:39 WIB