Bawaslu Kota Langsa gelar Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu disalah satu cafe di Kota Langsa
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dapat dibatalkan kepesertaannya dalam kontestansi politik bila terbukti melakukan Money Politik selama masa kampanye sampai hari H mendatang Jumat (09/02/2024).
Hal ini disampaikan Komisioner Baswalu Kota Langsa, Marida Fitriani dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu yang diselenggarakan disalah satu cafe di Kota Langsa, Jum’at (08/02/2024) kemarin.
Marida mengatakan, Pelanggaran Pemilu ini sangat menggangu konsentrasi dan proses Pemilu itu sendiri.
“Pelanggaran Pemilu sendiri tidak hanya terjadi saat masa kampanye, pada masa tenang juga jelas banyak ditemukan yang mengarah pelanggaran pemilu, baik menjanjikan sesuatu kepada pemilih atau money politik”, sambungnya.
Dihadapan para peserta yang hadir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Langsa tersebut berharap kepada calon peserta Pemilu untuk tidak melakukan money Politics dan hal serupa yang berpotensi pelanggaran.
“Jika terbukti nantinya, maka Bawaslu dapat membatalkan calon peserta tersebut walaupun sudah memperoleh suara terbanyak dan menang”, tegas Marida.
Lalu, lanjutnya menuturkan, Pelanggaran Pemilu terjadi bukan saja dari calon peserta tidak mengetahui regulasi, tetapi juga disebabkan kelalaian oleh peserta pemilu itu sendiri.
“Maka dari itu, Pengawas Pemilu disemua tingkatkan harus lebih peka terhadap ini semua, untuk menciptakan Pemilu yang Jurdil”, tutupnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi itu Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, Koordinator Divisi (Kordiv), Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, Panwascam dalam wilayah Kota Langsa serta para insan pers dari berbagai lintas media.