TEGAS…! Solidaritas Wartawan Kota Langsa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Zul

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:50 WIB

20184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solidaritas Wartawan Kota Langsa lakukan Demontrasi Aksi Damai dengan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Langsa didepan Gedung Kantor DPRK Langsa (foto:Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

 Kota Langsa – Solidaritas Wartawan Kota Langsa yang tergabung dari berbagai Organisasi Pers menolak pasal-pasal bermasalah dalam Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melakukan Aksi Demontrasi didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (03/6/2024).

Aksi Damai dengan Koordinator Mufti Ryansyah, diikuti oleh puluhan Wartawan/Insan Media yang tergabung dari lintas organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), Pers Merdeka (PM), dan penggiat media sosial (Medsos) di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, Koordinator Aksi Damai, Mufti Ryansyah menyebutkan RUU tersebut telah mengancam kebebasan pers dalam menyajikan karya jurnalistik terutama dalam liputan investigasi.

“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi. Dimana, liputan investigasi merupakan ruh insan pers dalam menyajikan karya jurnalistik secara mendalam,” ucap Ryan.

Lanjutnya, dalam draft RUU penyiaran pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2 dianggap kewenangan yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sangat berlebihan dan tumpang tindih dengan UU 40 tentang pers.

“Menyebabkan super body nya KPI yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan,” terang Ryan.

Baca Juga :  Kian Meroket, Harga Emas di Kota Langsa Tembus Rp3.350.000 per Mayam

Selanjutnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).

“Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline,” kata Mustafa Rani.

Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers,” tegasnya.

Terakhir, Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, juga ikut menyampaikan orasinya dan memaparkan isi Petisi Aksi Damai solidaritas Wartawan Kota Langsa dengan tegas menolak draf Revisi RUU penyiaran.

“Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.

Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap.

Baca Juga :  Apel Gelar Sarana Prasarana Kesiapan Pemilu 2024 Polres Aceh Tengah, Tim Audit Itwasum Polri Minta inventaris Dinas Dirawat

“Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI, karena ironisnya ada pasal karet didalamnya”, pintanya.

Lanjutnya, andaikan kami bisa menyampaikan aspirasi ke dewan untuk menyampaikan ke Jakarta maka kami antrakam langsung, namun karena kami tidak punya SPPD ke Jakarta maka aspirasi ini kami suarakan melalui dewan Kota Langsa.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi didampingi Anggota DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.

Aksi Damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops, AKP Dahlan, serta diakhir aksi damai itu Ketua DPRK bersama Peserta Aksi  menandatangi petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kota Langsa seperti PWI, AJI, PPWI, Perwal, IWO, Pers Merdeka, Pro Jurnalis Media Siber, dan lainnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme
Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun
Monumen Silang Hangoluan Picu Kontroversi: Pertarungan Simbolis, Penolakan Masyarakat Adat, dan Perlawanan terhadap Hegemoni Kolonial
Lapas Tebing Tinggi Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kemenimipas Secara Virtual.
Sambut Pimpinan Baru, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Lepas Sambut Jabatan Kepala
SPMT Group Dorong Budaya Inovasi Lewat Partisipasi Aktif di Pelindo Innovation Awards 2024 –2025
Permudah Penanaman Modal di Kabupaten Asahan, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:59 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:52 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:34 WIB

Monumen Silang Hangoluan Picu Kontroversi: Pertarungan Simbolis, Penolakan Masyarakat Adat, dan Perlawanan terhadap Hegemoni Kolonial

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:03 WIB

SPMT Group Dorong Budaya Inovasi Lewat Partisipasi Aktif di Pelindo Innovation Awards 2024 –2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:55 WIB

Permudah Penanaman Modal di Kabupaten Asahan, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:48 WIB

Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Harmonis, Aspiratif dan Berkualitas, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasikan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:38 WIB

Lapas Kelas I Medan Ikuti Rapat Zoom Penyusunan Kebutuhan dan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Kesehatan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:32 WIB

Lapas Kelas I Medan Resmikan Doorsmeer dan Body Repair, Wujudkan Layanan Berkualitas dan Pembinaan Produktif

Berita Terbaru