TEGAS…! Solidaritas Wartawan Kota Langsa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Zul

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:50 WIB

20142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solidaritas Wartawan Kota Langsa lakukan Demontrasi Aksi Damai dengan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Langsa didepan Gedung Kantor DPRK Langsa (foto:Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

 Kota Langsa – Solidaritas Wartawan Kota Langsa yang tergabung dari berbagai Organisasi Pers menolak pasal-pasal bermasalah dalam Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melakukan Aksi Demontrasi didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (03/6/2024).

Aksi Damai dengan Koordinator Mufti Ryansyah, diikuti oleh puluhan Wartawan/Insan Media yang tergabung dari lintas organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), Pers Merdeka (PM), dan penggiat media sosial (Medsos) di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, Koordinator Aksi Damai, Mufti Ryansyah menyebutkan RUU tersebut telah mengancam kebebasan pers dalam menyajikan karya jurnalistik terutama dalam liputan investigasi.

“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi. Dimana, liputan investigasi merupakan ruh insan pers dalam menyajikan karya jurnalistik secara mendalam,” ucap Ryan.

Lanjutnya, dalam draft RUU penyiaran pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2 dianggap kewenangan yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sangat berlebihan dan tumpang tindih dengan UU 40 tentang pers.

“Menyebabkan super body nya KPI yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan,” terang Ryan.

Baca Juga :  Bikin Malu Pemprov Sulteng, Begini Keadaan Pintu Gerbang Perbatasan Provinsi Sulawesi Selatan & Sulawesi Tengah

Selanjutnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).

“Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline,” kata Mustafa Rani.

Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers,” tegasnya.

Terakhir, Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, juga ikut menyampaikan orasinya dan memaparkan isi Petisi Aksi Damai solidaritas Wartawan Kota Langsa dengan tegas menolak draf Revisi RUU penyiaran.

“Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.

Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Pimpin Kegiatan Binrohtal, Ajak Personel Sisihkan Rezeki untuk Berangkat Umroh

“Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI, karena ironisnya ada pasal karet didalamnya”, pintanya.

Lanjutnya, andaikan kami bisa menyampaikan aspirasi ke dewan untuk menyampaikan ke Jakarta maka kami antrakam langsung, namun karena kami tidak punya SPPD ke Jakarta maka aspirasi ini kami suarakan melalui dewan Kota Langsa.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi didampingi Anggota DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.

Aksi Damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops, AKP Dahlan, serta diakhir aksi damai itu Ketua DPRK bersama Peserta Aksi  menandatangi petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kota Langsa seperti PWI, AJI, PPWI, Perwal, IWO, Pers Merdeka, Pro Jurnalis Media Siber, dan lainnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:50 WIB

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:54 WIB

Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru