TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan salah satu warga Kute (Desa) Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara saat melakukan main judi online di Desa Pulonas Baru, pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 15:00 WIB.
Di Kute (Desa) Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan sekitar pukul 15.00. Wib. Salah satu warga Pulonas Baru Inisial RS 24 tahun tengah asik main judi online slot tidak menyadari adanya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara yang mendatanginya.
Tim Resmob sat Reskrim Polres Agara melihat RS tengah asyik saat main judi online. RS warga Pulonas Baru langsung ditangkap oleh petugas Polres Agara. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa satu unit handphone Vivo 17 S berwarna biru. Jelas Polres Agara AKBP R. Doni Sumarsono S. I. K, M. H melalui Plt Kasi Humas Polres Agara Ipda Patar Erwinsyah, S.H.
Lebih lanjut Patar Erwinsyah menjelaskan, Didalam handphone RS tersebut diketahui, terdapat adanya situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila, serta memiliki saldo judi sebesar Rp. 62.000 (enam puluh dua ribu rupiah).
Saat ini pelaku RS telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Ujar Patar Erwinsyah. Plt Kasi Humas Polres Agara Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan sangsi melanggar pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dengan tindak pidana perjudian online. Pelaku akan dihukum cambuk di depan umum.
Pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah hukum Aceh Tenggara dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum. Ungkap Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengakhiri penjelasanya kepada awak media.