Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:55 WIB

208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

TLII>>Meski menjadi isu yang hangat diperbincangkan saat ini, namun takaran Minyakita yang beredar di kawasan kota Banda Aceh sesuai dengan kemasannya.

 

Hal ini diketahui dari hasil pengecekan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di sejumlah pasar, salah satunya di Pasar Sentui, Kecamatan Baiturrahman.

 

“Alhamdulillah takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  K9 Polda Sumut Berhasil Temukan Dua Korban Longsor di Desa Martelu
Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

“Pengecekan kita lakukan di sejumlah pasar tradisional, moderen maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng kemasan tersebut,” ucapnya.

 

Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat, khususnya di kota Banda Aceh, untuk tak perlu khawatir dengan takaran minyak yang kurang, seperti yang terjadi di berbagai wilayah lain di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Perkuat Kamtibmas, Personil Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Jelang Pilkada

 

Fadilah pun memberikan penegasan terhadap para pedagang agar tak berlaku curang kepada konsumen, dengan mengurangi takaran bahan pokok maupun sembako lainnya, yang dapat merugikan masyarakat.

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

“Karena hal tersebut melanggar aturan yang berlaku dan dapat diproses hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas nya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musrenbang RKPD Tahun Perencanaan 2026 Bahas Fokus dan Target Pembangunan
Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan 1446 H ke Yayasan RRABK
Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah
Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Bank Aceh Aktif Salurkan Bantuan Sepanjang Ramadan melalui Program Cahaya Ramadan 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:40 WIB

Musrenbang RKPD Tahun Perencanaan 2026 Bahas Fokus dan Target Pembangunan

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:09 WIB

Polres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan 1446 H ke Yayasan RRABK

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:02 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:58 WIB

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:46 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:44 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:40 WIB

Bank Aceh Aktif Salurkan Bantuan Sepanjang Ramadan melalui Program Cahaya Ramadan 2025

Berita Terbaru

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:02 WIB